|
Jawa Tengah
Bob Hasan Dibebaskan Bersyarat
20 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Semarang: Mohammad Bob Hasan, terpidana kasus korupsi proyek pemotretan hutan lindung dan pemetaan areal hak pengusahaan hutan (HPH), dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu Nusakambangan, Jawa Tengah. Demikian dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kehakiman Jawa Tengah, Sumarsono SH kepada TNR lewat sambungan telepon, Jumat (20/2). Pembebasan itu berdasarkan Surat Keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan, Adi Suyatno SH dengan nomor E4.VI.697.PK0405/2004 tertanggal 19 Februari 2004.
"Mulai 19 Februari 2004, Bob Hasan dinyatakan bebas bersyarat," kata Sumarsono. Beberapa alasan hukum
pembebasan Bob Hasan, diantaranya terpidana telah menjalani 2/3 masa hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 15 KUHP dan UU nomor 12/1995 tentang pemasyarakatan, tidak mempunyai catatan hukum lain yang dikuatkan oleh SK Jaksa Agung Muda nomor B074/F/FT.1/02/2004 tertanggal 9 Februari 2004, dan ada pihak penjamin terdakwa. "Penjaminnya adalah Yoyok, salah seorang anggota keluarga Bob Hasan," kata Sumarsono
Menurut Sumarsono, bila memang sudah sesuai dengan prosedur hukum, siapapun bisa mengajukan pembebasan bersyarat. "Tidak ada ketentuan khusus buat Bob Hasan," kata Sumarsono.
Sehari setelah dinyatakan bebas, Bob Hasan sendiri tidak langsung menuju kediamannya di Jakarta, melainkan berkunjung ke makam Jenderal (Purn) Gatot Soebroto, di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan
Ungaran, Kabupaten Semarang. Bob Hasan tiba di makam mantan ayah angkatnya itu sekitar pukul 11.00 WIB. Dari Ungaran, Bob kemudian melanjutkan perjalanan ke Jakarta lewat Bandara Ahmad Yani, Semarang dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-251 sekitar pukul 2:55 WIB.
Sohirin - Tempo News Room
|