|
Jawa Barat
Karyawan PT Dirgantara Indonesia Terima Putusan PHK
19 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Bandung: Puluhan karyawan anggota Serikat Karyawan Forum Komunikasi Karyawan (SP-FKK) PT. Dirgantara Indonesia meminta surat keputusan pemutusan hubungan kerja di kantor PT. DI, Kamis siang (19/2). Walaupun kemarin, Rabu (18/2), Pengadilan Negeri Bandung memenangkan gugatan karyawan atas keputusan PHK sepihak kepada 6.600 karyawan, seperti diputuskan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 19 dan 22 Agustus 2003.
Ahmad Nawawi, seorang anggota SP-FKK yang mengaku ikut berjuang sejak awal menolak putusan manajemen, terlihat ikut mengurus surat PHK. Menurutnya, putusan pengadilan itu semu. Pasalnya, majelis hakim tidak secara tegas menyatakan agar direksi kembali mengizinkan karyawan yang sudah dipecat, bekerja kembali dan wajib membayarkan gaji sejak Januari 2003. "Itu hanya putusan hiburan," kata Ahmad yang bekerja di unit pesawat N-250 itu.
Untuk itulah, Ahmad yang sudah bekerja selama 20 tahun itu, memilih segera mengambil surat keputusan PHK dan mendapat pesangon untuk menghidupi keluarga. “Sekarang saya lebih plong, hidup saya terasa lebih tenang dan pasti. Pesangon saya lumayan Rp 85 juta” kata ayah 4 orang anak itu.
Sementara itu, menurut karyawan lainnya, Kaswan, 35 tahun, hukum di Indonesia tidak memberikan jaminan apapun, termasuk PTUN atau PT TUN yang sekarang sedang memproses putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). "Apakah kita akan terus menerus membiarkan hidup dalam ketidakpastian, sedangkan ketahanan ekonomi keluarga sudah hampir lumpuh? Pak Arif (Ketua SP-FKK) juga mempersilakan kita ambil uang pesangon," kata Kaswan yang mengaku mendapat banyak tawaran pekerjaan semisal dari perusahaan Aircraft Service di Pondok Cabe Jakarta.
Menurut Koordinator Sekretariat PHK Didin Suryana, hingga tengah hari, sudah lebih dari 50 karyawan yang mengambil surat keputusan PHK. "Kendalanya justru banyak surat keputusan yang belum turun dari direksi," katanya.
PT. DI mengeluarkan Rp 440 miliar untuk dana pesangon bagi 6.600 karyawannya. Kepada Tempo News Room Rabu kemarin (18/2), Direktur Utama PT. DI Edwin Soedarmo mengaku sudah mendapat kucuran dana dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), USD $ 27 juta. “Jadi soal pembayaran pesangon tidak akan ada masalah. Karyawan akan terima utuh sekaligus. Tidak akan terjadi pembayaran bertahap,” katanya sembari menambahkan jumlah karyawan yang sudah memproses PHK sudah lebih dari 1.000 orang.
Rinny Srihartini - Tempo News Room
|