|
Jawa Barat
Karyawan PT DI Menang
18 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Bandung: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan seluruh gugatan perdata 4.000 karyawan PT Dirgantara Indonesia yang dirumahkan, kepada pihak-pihak tergugat, yakni PT DI, Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Kementrian BUMN. Putusan sidang yang diketuai Hakim Emmy Marni Mustapa ini dibacakan di ruang utama sidang, Rabu (18/2). Para karyawan yang memadati ruang sidang dan halaman pengadilan, gegap gempita, mengungkapkan berbagai ekspresi kegembiraan, mendengar keputusan hakim.
Menurut Emmy, tergugat I, II dan III, terbukti telah melakukan pelanggaran hukum. Untuk itu, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 19 dan 22 Agustus 2003 yang memutuskan rasionalisasi atas 6.000 karyawan, dinyatakan tidak sah. Keputusan tersebut juga harus dicabut karena tidak dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme anggaran dasar perusahaan dan UU No 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas. "Putusan ini merupakan putusan serta merta, untuk itu harus segera dieksekusi meskipun ada upaya hukum lanjutan banding ataupun kasasi," kata Emmy.
Para tergugat dihukum untuk membentuk tim restrukturisasi yang melibatkan karyawan, anggota serikat pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP-FKK), ahli dan akademisi, serta direksi dan komisaris, paling lambat 3 bulan setelah putusan. Selain itu, para tergugat dikenakan uang paksa masing-masing Rp 1 juta untuk setiap satu hari keterlambatan.
Ketua tim pengacara tergugat, M Lutfi Hakim dari kantor pengacara Assegaf, tidak menerima putusan majelis hakim. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan keputusan gagal, baik di bidang yuridis, ekonomis maupun psikologis. “Ini tumpang-tindih, aneh. Hari ini juga kami akan mengajukan surat permohonan pada Pengadilan Tinggi agar tidak mengeluarkan surat izin pelaksanaan putusan dwangsom (serta merta) itu” ujar Lutfi.
Menurut Lutfi, persidangan tidak berjalan obyektif, karena secara psikologis, tekanan-tekanan terhadap persidangan ini sangat nyata dan memiliki efek riil dalam persidangan. “Karena itu kami sudah mengajukan surat protes kepada Pengadilan Tinggi karena cara-cara persidangan yang dilakukan majelis hakim ini tidak fair” jelas Lutfi.
Di pihak lain, menurut kuasa hukum karyawan PT DI Absar Kartabrata, putusan hakim sangat tepat dan menguntungkan karyawan. Karena itu pihaknya akan segera mengajukan surat permohonan eksekusi ke perusahaan. “Setelah izin keluar karyawan segera merancang konsep kerja serta target untuk tim restrukturisasi yang akan dibentuk bersama-sama dengan manajemen nanti” kata Absar.
Rinny Srihartini - Tempo News Room
|