|
Jawa Timur
FSP BUMN dan KPK Tandatangani MoU Berantas Korupsi
04 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Surabaya: Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSP BUMN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Hotel Hilton, Surabaya, Rabu (4/1). Nota kesepahaman ditandatangani Tumpak Hatorangan Panggabean dari KPK dan Bambang S Syukur, Ketua Umum FSP BUMN. Acara tersebut dihadiri perwakilan 84 serikat pekerja dari 160 BUMN. Hadir juga dalam acara itu beberapa direksi BUMN dan Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN Viktor Hutapea, serta Koordinator Indonesia Corruption Watch Teten Masduki.
Latar belakang dibuatnya MoU itu antara lain karena semakin tingginya angka pengangguran dan kemiskinan yang disebabkan korupsi pada semua departemen, termasuk perusahaan umum dan persero di BUMN. Menurut MoU itu, kesejahteraan karyawan tidak akan dapat ditingkatkan apabila di BUMN masih bercokol para koruptor yang menjarah kekayaan negara. "Para koruptor harus digusur, ditangkap bahkan harus dihukum seberat-beratnya," tulis MoU itu.
Bentuk kerjasama pemberantasan korupsi yang akan dilakukan FSP BUMN dengan KPK antara lain setiap pekerja anggota SP BUMN wajib melaporkan kepada KPK apabila mengetahui adanya KKN di lingkungan BUMN masing-masing.
Adapun isi dan format laporan yang diajukan ke KPK, diarahkan agar tidak merupakan fitnah. Untuk itu, setiap laporan harus disertai bukti-bukti yang terkait atau informasi tentang keberadaan bukti tersebut. Sistem laporan juga mewajibkan agar identitas pelapor dilindungi atau dirahasiakan.
Dalam MoU itu juga disebutkan pihak FSP BUMN dan KPK secara bersama-sama akan merumuskan bentuk akses informasi yang tepat bagi pekerja anggota SP BUMN, SP BUMN dan KPK atas informasi tentang KKN.
Menurut Ketua FSP BUMN Bambang S Syukur, pihaknya tidak takut mengungkap korupsi yang terjadi di BUMN. Perang melawan korupsi sudah dimulai FSP sejak Juli 2003 lalu, ketika pihanya melakukan kerjasama dengan ICW. "Kerjasama dengan KPK agar lebih terstruktur, bagaimana sistem pelaporannya kalau misalnya ada indikasi KKN di BUMN," ungkapnya.
Menurut Bambang, korupsi yang sudah mengakar tersebut butuh penanganan sistematis dan integratif. Untuk itu, pihaknya akan membangun integritas di kalangan BUMN terutama anggota FSP secara moral untuk pemberantasan KKN. "Kami independen, dengan atau tanpa dukungan dari direksi tetap akan kami lakukan," tegasnya. Ia mengancam akan melaporkan pejabat BUMN yang terbukti melakukan KKN.
Meski demikian, yang paling utama yang akan dilakukan FSP pasca pembuatan MoU dengan KPK adalah membangun integritas moral. "Korupsi ini seperti ke toilet, dari luar baunya tak enak, tapi begitu kita punya kepentingan kita hanyut di dalamnya, sambil baca koran atau sambil merokokpun enak," tandasnya.
Bambang juga mengatakan, komitmennya untuk pemberantasan korupsi bukan tidak ada korban, seorang anggotanya dipindah gara-gara membuat rumor tentang seorang direksi yang menukar televisi di rumah dengan yang di kantornya. "Nah yang seperti ini yang perlu kami lindungi, kalau perlu kita hadapi dengan data-data yang lebih konkrit," paparnya. Bambang mengatakan
kekhawatiran federasinya adalah tekanan-tekanan yang akan dihadapinya, seperti pemindahan.
Sebagai federasi, FSP kata Bambang sudah menerima banyak laporan dari serikat pekerja tentang korupsi di BUMN nya masing-masing, tapi tidak secara tertulis. Pihaknya juga sudah melakukan investigasi. "Tapi kami tahu berbagai BUMN demikian," tuturnya. Karena itu, Bambang berharap federasi ikut dalam sistem pengaturan BUMN.
Sebenarnya menurut Bambang, sudah ada perangkat di BUMN untuk memberantas korupsi, seperti
Satuan Auditor Internal, yang terdiri dari komisaris, pemegang saham, BPKP dan lain-lain. Tapi semuanya tidak berjalan. "Nah bagaimana kita punya sistem pelaporan yang bagus yang bisa ditindaklanjuti KPK. Itu yang akan kita bangun. Kalau sistem internal tak jalan berarti ada yang sakit," ujarnya.
Sementara itu, Tumpak Hatorangan Panggabean dari KPK, mengatakan pembuatan MoU itu akan terus ditindak lanjuti. KPK secara periodik akan melakukan pertemuan dengan FSP. "Mungkin akan ada pengaduan-pengaduan yang berindikasikan tindak pidana korupsi, keluhan tentang manajemen dan sistemnya yang kurang baik," katanya.
Informasi tentang indikasi korupsi tersebut akan diteliti. Jika informasi itu benar, KPK akan menyidiknya. Panggabean mengaku, KPK sudah mendapat laporan dari masyarakat tentang korupsi di tubuh BUMN. Tapi belum ada yang dari FSP.
Adi Mawardi - Tempo News Room
|