|
Surabaya
Mantan Ketua DPRD Surabaya Bebas
04 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan Ketua DPRD Surabaya, Muhammad Basuki dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Sidoarjo, Rabu (4/2) siang. Pembebasan Basuki yang dipenjara karena kasus korupsi Rp 2,7 miliar di DPRD Surabaya itu semula direncanakan pukul 09.00 WIB. Namun karena belum beresnya urusan administrasi akhirnya pembebasan tersebut molor hingga dua jam.
Basuki, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPC Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) Surabaya langsung disambut pekik histeris dan takbir sekitar 200 massa PNBK yang memadati halaman tahanan sejak pagi. Mereka berebutan menjabat tangan Basuki yang hari itu mengenakan baju lengan pendek warna putih dan celana
gelap. Selanjutnya secara konvoi massa mengarak Basuki menuju Kantor DPC PNBK di kawasan Manyar. Sesampainya di Kantor DPC Basuki dikalungi rangkaian bunga melati dan dicuci kaki dan tangannya dengan air
kembang. "Untuk membuang sial," kata Isman, teman Basuki di partai.
Menurut Kepala Rumah Tahanan, Wibowo Joko Harjono, sebenarnya Basuki baru akan bebas pada 9 Februari nanti. Namun menjelang masa bebas Basuki mengajukan cuti penahanan selama lima hari. "Kami mengabulkan permintaan cuti Basuki pada hari ini, dengan pertimbangan selama di rutan dia berkelakuan baik dan ibadahnya juga khusuk," kata Joko kepada wartawan di ruang kerjanya. Joko juga menambahkan bahwa pada hari Lebaran lalu Basuki juga mendapat remisi 15 hari.
Basuki, yang didampingi kuasa hukumnya, Sunarso, menyatakan akan segera terjun lagi ke pentas partai.
Ia yakin kader PNBK masih mau menerima kehadirannya meski dirinya menyandang status bekas narapidana.
Menurutnya, kelak masyarakat akan mengetahui bahwa penahanan dirinya sangat kental dengan nuansa politik.
"Tapi saya ingin memberi contoh sebagai warga negara yang tunduk kepada hukum. Meski dalam kasus saya ini
nuansa politisnya cukup kental, kalau hukum sudah memerintahkan saya dipenjara ya harus dijalani,"
katanya.
Bekas kader PDI Perjuangan ini ditahan di Rutan Surabaya sejak tanggal 24 Februari 2003 bersama Wakil Ketua DPRD Surabaya, Ali Burhan. Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang anti-korupsi. Selang beberapa hari kemudian, mantan Sekretaris Kota Surabaya, M. Jasin juga menyusul ditahan dengan kasus yang sama.
Pada 19 Juli 2003, Basuki divonis Pengadilan Negeri Surabaya dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan
serta denda Rp 20 juta, subsidair 1 bulan dan uang pengganti Rp 200 juta. Bulan Oktober 2003 ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan mendapat keringanan hukuman menjadi 1 tahun serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan.
Kasus dugaan korupsi di DPRD Surabaya ini terkait masalah Surat Keputusan (SK) Nomor 03 Tahun 2002 serta
dua SK lain, yaitu SK Nomor 05 Tahun 2002 tentang tunjangan kesehatan dan SK Nomor 09 tentang biaya
operasional yang juga bermasalah. Untuk SK Nomor 05 Tahun 2002, negara dirugikan sekitar Rp 1,2 miliar.
Dana yang seharusnya digunakan untuk membayar premi asuransi kesehatan ternyata dibagi ke semua anggota
DPRD Surabaya. Masing-masing anggota yang berjumlah 45 orang mendapat Rp 25 juta.
Kukuh S. Wibowo - Tempo News Room
|