|
Jawa Timur
Pejabat Perhutani Kraksaan Ditahan
21 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Surabaya: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan Kepala Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perhutani Kraksaan, Probolinggo, Widianto Syamsul di rumah tahanan Medaeng Sidoarjo Selasa sore (20/1). Tapi, pengumuman penahanan, baru dilakukan, hari ini Rabu (21/1) siang. Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Sugiyanto, Widiyanto diduga kuat memanipulasi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) sejak 2003.
Praktek manipulasi dilakukan dengan cara menyusutkan jumlah kayu-kayu yang masuk ke TPK. "Misalnya ada 10 kubik kayu tapi yang dilaporkan hanya 5 kubik. Dari tindakannya itu, negara
dirugikan Rp 1 miliar lebih," kata Sugiyanto kepada Tempo News Room di ruang kerjanya, Rabu (21/1).
Mantan Kejari Bangil, Pasuruan ini menjelaskan pihaknya menerima laporan masyarakat Kraksaan soal praktek-praktek kotor yang dilakukan Widianto setahun terakhir ini. Dari laporan tersebut kejaksaan menurunkan tim penyelidik ke Kraksaan. Kejaksaan menemukan bukti-bukti kuat penyimpangan dan mengirimkan surat panggilan kepada Widianto.
Widianto datang memenuhi panggilan Kejati Selasa sore (20/1) didampingi istri dan penasehat hukumnya dan langsung menjalani pemeriksaan. "Karena dugaan manipulasi makin mengarah, dia langsung kami tahan," imbuh Sugiyanto. Penahanan dilakukan dengan alasan untuk mengamankan barang bukti dan mencegah tersangka mengulangi perbuatannya.
Menurut Sugiyanto saat ini tim penyidik kejaksaan yang dibentuk sedang mempercepat proses penyidikan agar segera dapat dilimpahkan ke pengadilan. "Yang berhak mengadili adalah Pengadilan Negeri Probolinggo karena locus delictinya di sana," kata Sugiyanto.
Kukuh S Wibowo - Tempo News Room
|