|
Banten
Sidang Lanjutan Penipuan Klaim Asuransi di Serang
15 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Serang: Karyawan perusahaan cat PT. Inti Cellulose Utama Indonesia (ICUI), mengakui perusahaannya memalsukan tanggal kejadian kebakaran. Hal ini terdakwa Murdito, kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (15/1). "Saya tinggal di mess perusahaan, jadi yang saya lihat ada kebakaran itu tanggal 4 Oktober dan 24 Oktober 2000," kata mantan Staf Umum PT ICUI berlokasi di Cikande, Serang ini.
Namun Murdito mengaku mendapat perintah dari terdakwa lainnya, Setyo Adi yang mantan Direktur Utama PT ICUI. Setyo memerintahkannya untuk mengurus Surat Keterangan Kebakaran ke kantor Desa Cikande dan Dinas Pemadam Kebakaran Serang agar tanggal kebakaran dibuat menjadi 28 Oktober 2000. Alasannya surat itu untuk rapat direksi. "Ya saya lakukan saja perintah itu," kata Murdito.
Sementara terdakwa Setyo mengaku tidak tahu persis tanggal kejadian kebakaran tersebut. Dia mengaku diperintahkan oleh Supandi, Komisaris Utama PT ICUI, untuk mendapatkan dokumen kejadian kebakaran tanggal 28 Oktober 2000. "Saya baru tahu tanggal kebakaran itu setelah diperiksa di Mapolwil Banten awal Maret 2003 lalu," kata Setyo. Selain itu, Surat Laporan Polisi Polsek Cikande yang menyebut kebakaran terjadi tanggal 28 Oktober ditandatangani Kapolsek, Inspektur Satu Supriyatno di pabriknya.
Pengadilan Negeri Serang menyidangkan kasus dugaan klaim asuransi fiktif PT ICUI terhadap PT Asuransi Hanjin Korindo (AHK) Jakarta. Berdasarkan informasi, PT. ICUI sejak 27 Oktober 2000 menjadi tertanggung asuransi PT AHK mengaku mengalami kebakaran pada 28 Oktober 2000. Perusaan cat tersebut kemudian menuntut ganti kerugian senilai US$ 6,8 juta atau sekitar Rp 65 milar kepada PT AHK Jakarta.
Namun PT AHK mencurigai klaim perusahaan penghasil cat tersebut. Pihak asuransi kemudian melakukan investigasi dilapangan tentang kebenaran kejadian kebakaran tersebut. Hasilnya disimpulkan bahwa PT ICUI merekayasa tanggal kejadian kebakaran yakni dari 24 Oktober menjadi 28 Oktober.
Merasa klaimnya ditolak, PT ICUI menggugat perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan berhasil memenangkankannya. Pihak asuransi yang merasa putusan tersebut merugikan dan tidak sesuai dengan fakta, melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, serta meneruskan laporan kasus pidananya ke Pengadilan Negeri Serang.
Faidil Akbar - Tempo News Room
|