Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sumedang

Saksi Kasus STPDN Bantah Keterangannya Sendiri
14 Januari 2004

TEMPO Interaktif, Sumedang: Dua kasus yang berkaitan dengan kekerasan di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumedang, Jawa Barat, Rabu (14/1). Sidang yang digelar dalam waktu yang bersamaan dalam ruangan terpisah itu menghadirkan keterangan saksi-saksi atas tewasnya Praja asal Bogor, Wahyu Hidayat, dan penganiayaan atas praja Muhana.

Dalam kedua sidang tersebut, pengadilan menghadirkan masing-masing tiga orang saksi. Pada kasus Wahyu
Hidayat, saksi yang dihadirkan adalah praja STPDN yaitu Ahmad, Ruhiana, dan Fikri. Ketiganya adalah kawan dekat korban. Sedangkan dalam kasus pemukulan atas Muhana, saksi-saksi itu adalah korban sendiri, Ujang Yana, dan Dede S.

Para saksi sempat memberikan keterangan yang berbeda. Ahmad, misalnya, memberikan keterangan berbeda dengan yang diungkapkan sebelumnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Keterangan itu misalnya, berkaitan dengan kondisi Wahyu saat Ahmad melihatnya setelah pemukulan.

Ahmad juga sempat mengatakan bahwa walaupun Wahyu sudah dalam keadaan pingsan, namun dia masih bernafas
sewaktu dilarikan ke RS Al Islam Bandung. "Saat itu suhu tubuhnya masih hangat dan dia masih bernafas. Tapi setelah sampai di Rumah Sakit Al Islam, saya tidak tahu lagi apakah dia masih beranafas atau tidak," ujarnya.

Setelah itu, kata Ahmad, dia bersama satu orang kawannya langsung kembali lagi ke kampus STPDN di kawasan Jatinangor. Sedangkan Wahyu, kata Ahmad, setelah diserahkan pada petugas rumah sakit, langsung ditunggui oleh beberapa praja lainnya.

Dalam kesempatan itu, penuntut umum sempat mempertanyakan arti kata "pembinaan" yang kerap dilontarkan para saksi. Kepada saksi Ahmad, jaksa menanyakan apakah pembinaan seperti itu direstui oleh pihak lembaga. Ahmad menjawab, dalam setiap acara pembinaan dan kumpul kontingen -istilah yang mereka gunakan kalau ada acara pembinaan terhadap juniornya- selalu ada peristiwa yang tak terduga. Peristiwa itu, misalnya push up sampai pemukulan yang menurut mereka tidak lebih dari bentuk pembinaan senior terhadap adik angkatannya.

Senada dengan Ahmad, Muhana pun sempat memberikan kesaksian yang tidak sama dengan keterangan di BAP. Di depan majelis hakim yang diketuai R.E. Setiawan SH., dengan anggota Mahfudin S.H., dan Dame P. Pandiangan SH., dia sempat mengatakan bahwa apa yang tertulis di BAP itu tidak semuanya benar. "Saya sudah tidak ingat lagi waktu itu. Apalagi saat diperiksa polisi, saya sudah lelah dan ingin cepat selesai. Apalagi saya masih trauma," ujarnya. Walaupun polisi sempat memberikan kesempatan kepadanya untuk memeriksa ulang BAP, namun saksi mengaku malas membacanya lagi.

Selain menghadirkan saksi-saksi, kedua sidang itu juga dihadiri oleh para terdakwa yang masing-masing
berjumlah delapan orang. Dalam kasus Wahyu Hidayat, sebenarnya ada 10 terdakwa, tapi persidangannya dibagi
ke dalam tiga berkas. Dalam sidang sebelumnya dan sidang yang akan datang, masing-masing ada satu orang
terdakwa.

Rana Akbari Fitriawan - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Jaksa Tak Ingin Menjebak Terdakwa Kasus STPDN
STPDN dan IIP Akan Dilebur Menjadi IPDN
600 Muda Praja STPDN sudah di Kampus IIP
Besok, 600 Praja STPDN Diserahkan ke IIP
Pekan Ini, 1.200 Mahasiswa STPDN Dipindahkan ke IIP

 
Berita jawamadura Lainnya

Umat Islam Solo Demo Kasus Ambon
(Selasa, 27/04/2004 | 16:34 WIB)
Ketua DPC PKS Tewas Tertembak di Ambon
(Senin, 26/04/2004 | 20:10 WIB)
Ribuan Karyawan Wastra Indah Berdemo
(Senin, 26/04/2004 | 18:37 WIB)
Ketua KPU Jember Diadili
(Senin, 26/04/2004 | 17:20 WIB)
Hidayat: PKS Tidak Akan Masuk Kabinet
(Senin, 26/04/2004 | 14:43 WIB)
Puluhan Hektare Sawah di Bojong Genteng Terendam Banjir
(Minggu, 25/04/2004 | 19:12 WIB)
Texmaco Tidak Bayar Gaji Karyawan
(Minggu, 25/04/2004 | 15:55 WIB)
Kidang Pananjung Rawan Longsor Susulan
(Jum'at, 23/04/2004 | 18:17 WIB)
Jalur Selatan Cianjur Lumpuh Total Akibat Longsor
(Jum'at, 23/04/2004 | 17:43 WIB)
Mabes Polri Tetapkan 8 TO Baru Di Poso
(Jum'at, 23/04/2004 | 17:21 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data