|
Sumedang
Saksi Kasus STPDN Bantah Keterangannya Sendiri
14 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Sumedang: Dua kasus yang berkaitan dengan kekerasan di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumedang, Jawa Barat, Rabu (14/1). Sidang yang digelar dalam waktu yang bersamaan dalam ruangan terpisah itu menghadirkan keterangan saksi-saksi atas tewasnya Praja asal Bogor, Wahyu Hidayat, dan penganiayaan atas praja Muhana.
Dalam kedua sidang tersebut, pengadilan menghadirkan masing-masing tiga orang saksi. Pada kasus Wahyu
Hidayat, saksi yang dihadirkan adalah praja STPDN yaitu Ahmad, Ruhiana, dan Fikri. Ketiganya adalah kawan dekat korban. Sedangkan dalam kasus pemukulan atas Muhana, saksi-saksi itu adalah korban sendiri, Ujang Yana, dan Dede S.
Para saksi sempat memberikan keterangan yang berbeda. Ahmad, misalnya, memberikan keterangan berbeda dengan yang diungkapkan sebelumnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Keterangan itu misalnya, berkaitan dengan kondisi Wahyu saat Ahmad melihatnya setelah pemukulan.
Ahmad juga sempat mengatakan bahwa walaupun Wahyu sudah dalam keadaan pingsan, namun dia masih bernafas
sewaktu dilarikan ke RS Al Islam Bandung. "Saat itu suhu tubuhnya masih hangat dan dia masih bernafas. Tapi setelah sampai di Rumah Sakit Al Islam, saya tidak tahu lagi apakah dia masih beranafas atau tidak," ujarnya.
Setelah itu, kata Ahmad, dia bersama satu orang kawannya langsung kembali lagi ke kampus STPDN di kawasan Jatinangor. Sedangkan Wahyu, kata Ahmad, setelah diserahkan pada petugas rumah sakit, langsung ditunggui oleh beberapa praja lainnya.
Dalam kesempatan itu, penuntut umum sempat mempertanyakan arti kata "pembinaan" yang kerap dilontarkan para saksi. Kepada saksi Ahmad, jaksa menanyakan apakah pembinaan seperti itu direstui oleh pihak lembaga. Ahmad menjawab, dalam setiap acara pembinaan dan kumpul kontingen -istilah yang mereka gunakan kalau ada acara pembinaan terhadap juniornya- selalu ada peristiwa yang tak terduga. Peristiwa itu, misalnya push up sampai pemukulan yang menurut mereka tidak lebih dari bentuk pembinaan senior terhadap adik angkatannya.
Senada dengan Ahmad, Muhana pun sempat memberikan kesaksian yang tidak sama dengan keterangan di BAP. Di depan majelis hakim yang diketuai R.E. Setiawan SH., dengan anggota Mahfudin S.H., dan Dame P. Pandiangan SH., dia sempat mengatakan bahwa apa yang tertulis di BAP itu tidak semuanya benar. "Saya sudah tidak ingat lagi waktu itu. Apalagi saat diperiksa polisi, saya sudah lelah dan ingin cepat selesai. Apalagi saya masih trauma," ujarnya. Walaupun polisi sempat memberikan kesempatan kepadanya untuk memeriksa ulang BAP, namun saksi mengaku malas membacanya lagi.
Selain menghadirkan saksi-saksi, kedua sidang itu juga dihadiri oleh para terdakwa yang masing-masing
berjumlah delapan orang. Dalam kasus Wahyu Hidayat, sebenarnya ada 10 terdakwa, tapi persidangannya dibagi
ke dalam tiga berkas. Dalam sidang sebelumnya dan sidang yang akan datang, masing-masing ada satu orang
terdakwa.
Rana Akbari Fitriawan - Tempo News Room
|