|
Sumedang
Jaksa Tak Ingin Menjebak Terdakwa Kasus STPDN
05 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Sumedang: Jaksa Nurhidayat membantah pihaknya ingin menjebak atau menjerat para terdakwa dalam kasus tindak kekerasan yang menimpa praja STPDN asal Jawa Barat, Muhana bin Suryadi. Apalagi, jika substansi, argumentasi, dan fakta dalam surat dakwaannya disebut tak jelas konstruksi hukumnya.
"Kami menyusun surat dakwaan sama sekali jauh dari sifat menjebak atau menjerat terdakwa. Sebab, dakwaan itu sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang yang didakwakan, juga waktu dan tempat pidana dilakukan," ujar Nurhidayat, dalam tanggapannya terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa Alfa Hari Perdana, dan kawan-kawan, di PN Sumedang, Senin (5/1).
Ungkapan surat dakwaan tak boleh bersifat menjebak atau menjerat terdakwa muncul dalam eksepsi yang diajukan Singap Pandjaitan dan kawan-kawan, pada sidang pertengahan Desember tahun lalu. Mereka mewakili 8 terdakwa, yakni Alfa Hari Perdana, Yodi Joko Bintoro, Andi Kristianto, Nur Shomadin, Rahmat Hidayat, Achmad Muhaimin, Muhammad Yunus, dan Wuddan Lukmanul Hakim. Ke-8 praja ini didakwa melakukan tindak kekerasan terhadap Muhana, antara lain, dengan memukul bagian ulu hati dan dada yang bersangkutan.
Nurhidayat juga keberatan dengan pernyataan Singap yang menyebut kerja kejaksaan dalam menyeret orang ke persidangan laiknya bunyi adagium, "Pokoknya jadi terdakwa dulu, ditahan dulu, toh kalau tidak terbukti, bebaskan saja di pengadilan." Pernyataan semacam itu, menurut Nurhidayat, tak seharusnya dilontarkan oleh insan hukum, termasuk oleh para penasihat hukum. Ungkapan itu dinilai tidak berdasar, mengada-ada, dan sangat merendahkan eksistensi pengadilan.
Menyangkut pernyataan dalam eksepsi bahwa Muhana tidak merasa teraniaya dan menyadari sepenuhnya bahwa kegiatan body contact merupakan pendidikan dan pembinaan mental oleh kakak kelas kepada adik kelas, Nurhidayat juga membantah. Sebab, dalam berita acara pemeriksaan, Muhana tak pernah menyatakan hal seperti itu. Bahkan, di bagian lain keterangannya, kata Nurhidayat, "Muhana menyatakan kegiatan (body contact) itu ilegal dan di luar sepengetahuan pengasuh."
Sementara itu, dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa Loren Oktoberi Tahan, San Grito, dan Hendrie, dalam kasus kekerasan terhadap praja Jurinata, jaksa M. Faisal juga menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa dari LBKH FKPPI Jawa Barat. Kedua perkara itu akan dilanjutkan pada Kamis (8/1) mendatang untuk mendengarkan putusan sela.
Dwi Wiyana - Tempo News Room
|