|
Malang
Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Malang, Lemah
29 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Malang: Aparat penegak hukum tidak perlu menunggu laporan individu atau masyarakat untuk menyelidiki dan menyidik kejahatan lingkungan karena sudah merupakan pidana umum. Namun ternyata aparat masih suka mengabaikannya dengan berdalih tidak tidak ada laporan dari masyarakat.
Demikian laporan akhir mengenai penegakan hukum terhadap 29 kasus lingkungan hidup di Kabupaten dan Kota Malang, yang dibuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang yang diterima Tempo News Room, Senin (29/12) siang. "Kami merasa berkepentingan untuk meletakkan kembali persepsi bahwa kasus lingkungan bukanlah semata pelanggaran, tapi sudah menjadi kejahatan," katanya.
Dengan persepsi ini, seharusnya aparat penegak hukum bisa memberi sanksi yang setimpal dan atau seberat-beratnya kepada pelaku kejahatan lingkugan tersebut," kata Muji Kartika Rahayu, Kepala LBH Surabaya Pos Malang di kantornya.
LBH menilai, aparat sering menganaktirikan kasus lingkungan dengan menganggapnya sekadar pelanggaran hukum
lingkungan dan bukan sebagai kejahatan lingkungan. Akibatnya, pelbagai kasus lingkungan yang mencuat hampir tidak pernah mendapat perhatian serius sehingga penegakan hukumnya menjadi sangat lemah.
Berdasarkan pemantauan di lapangan dan berita media massa, LBH berpendapat bahwa ada dua tren pengabaian
terhadap penegakan hukum lingkungan. Pertama, aparat sengaja membiarkan persoalan tersebut mengambang
sampai akhirnya masyarakat yang dirugikan kelelahan dan kemudian berhenti mempersoalkannya. Kedua, kejahatan lingkungan hidup dianggap selesai begitu ada ganti rugi bagi korban. Kedua tren ini mencuat akibat
penggunaan hegemoni dan kerja sama aparat penegak hukum dengan investor, birokrat, dan legislatif.
LBH mencontohkan peraturan daerah yang dibuat Pemerintah Kota Malang bersama DPRD setempat. Memang
banyak peraturan daerah mengenai lingkungan hidup, namun toh terbukti baik substansi kebijakan dan
penerapan di lapangan nyaris tak berdaya sama sekali. Perda yang dibuat tidak sungguh-sungguh berorientasi
pada kelestarian fungsi lingkungan, melainkan dijadikan sebagai sarana melegitimasi tindakan eksekutif belaka dalam pemanfaatan lingkungan hidup dan atau yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Walhasil, pertimbangan akan pentingnya keseimbangan ekosistem seolah-olah dianggap merepotkan dan
menghambat laju pembangunan, yang ujungnya bermuara pada pengabaian hak-hak masyarakat untuk mendapatkan
kehidupan dan lingkungan yang sehat. Akibat dari perselingkuhan itu, ujar Muji, "Hampir tak satu pun yang berakhir di pengadilan dan atau diselesaikan dengan memuaskan dan berkeadilan."
Abdi Purmono - Tempo News Room
|