|
Jawa Timur
Ratusan Calon Haji Akan Gugat Menteri Agama
23 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Surabaya: Sebanyak 123 calon jamaah haji (CJH) yang gagal berangkat asal Surabaya dan Sidoarjo akan menggugat Menteri Agama, Said Agil Al Munawar. Gugatan secara perdata itu akan didaftarkan 2 Januari 2004 di Pengadilan Negeri (PN) di Jakarta sebagai gugatan class action.
"Para calon haji yang gagal berangkat akan menggugat ganti rugi sebesar Rp. 15 juta per orang, karena pembatalan pemberangkatan haji itu telah merugikan secara moril dan materiil yang sudah melakukan
manasik dan membayar," kata M Anshoroel, pengacara para CJH, di Surabaya, Selasa (23/12), di dampingi sejumlah jamaah dan Koordinator Badan Koordinasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (Bakor KBIH), Muchlis Sardjono.
Menurut Anshoroel, pada hakekatnya persoalan haji adalah proses jual beli: pemerintah sebagai penyelenggara haji yang diwakili Menteri Agama penjualnya dan masyarakat adalah pembelinya. Dengan adanya pembatalan, pemerintah dianggap ingkar janji dan melanggar Undang Undang nomor 17/1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Kalaupun gugatan perdata kandas, kata Anshoroel, pihaknya akan menggugat Menteri Agama secara pidana dengan tuduhan melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana pasal 378 tentang Penipuan. "Menteri menipu calon jamaah haji. Mereka sudah bayar dan dijanjikan pasti berangkat, tapi batal," katanya.
Menteri Agama juga diminta mengundurkan diri, lantaran gagal mengatasi persoalan jamaah haji. "Kegagalan Menag tidak sekali ini saja, tahun lalu ada persoalan dengan ONH plus yang terkatung-katung," kata Muchlis Sardjono. Selain itu, Menteri Agama harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada CJH yang gagal berangkat.
Selain akan menggugat Menteri Agama, para CJH juga berencana menggugat Gubernur Jatim, Imam Utomo yang dianggap gagal menyelesaikan persoalan haji di daerahnya. "Kalau memungkinkan, gugatan akan didaftarkan di PN Surabaya," kata Muchlis.
Adi Mawardi - Tempo News Room
|