|
Banten
Pengusaha Banten Tolak Keppres 80/2003
16 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Banten: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten menolak pemberlakuan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Instansi Pemerintah, karena dinilai bertentangan dengan Undang Undang nomor 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah. "Pemberlakuan itu sama artinya membunuh pengusaha daerah. Bila pemberlakuan tidak diiringi sertifikasi badan usaha, jelas mematikan pengusaha. Bagaimana kami mengetahui kemampuan kami, sebelum diuji?" kata Gagan M Prawira, juru bicara Kadin Banten, Selasa (15/12).
Selain menghadap Gubernur untuk menyampaikan aspirasi penolakan itu, pengusaha Kadin juga akan mempelopori Kadin Pusat untuk mengajukan judical review ke Mahkamah Kontitusi, menggugurkan Keppres itu. "Lahirnya Keppres sama saja membunuh pengusaha lokal, karena tidak diperbolehkan berkembang di daerahnya sendiri,"kata Gagan.
Menurut Gagan yang juga sebagai Sekretrais Jenderal Pendekar Banten, Keppres 80/2003 telah melanggar aturan diatasnya, UU 22/1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU 1/1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. "Keppres yang hanya mendasarkan pada peraturan pemerintah, itu merupakan pembodohan terhadap pengusaha. Aturan yang lebih tinggi dilanggar," kata Gagan lagi.
Faidil Akbar - Tempo News Room
|