|
Banten
Pemprov Banten Bantah Korupsi Pembebasan Lahan
14 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Banten: Kepala Biro Perlengkapan Provinsi Banten, Abdurrahman Sabit membantah telah melakukan tindakan korupsi dalam pembebasan lahan di Gerem, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegoon. "Dana Rp 1,8 miliar yang digunakan untuk membebaskan 2.500 meter persegi tanah, itu tertuang dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK). Memang, dalam APBD tidak mempunyai anggaran untuk itu, disana tidak disebutkan secara rinci, sebab sifatnya umum. Tapi dalam DASK yang sudah disetujui Biro Administrasi Umum (Adpem), itu jelas ada. Ini sudah saya jelaskan kepada anggota Dewan, mereka mengerti " kata Abdurrahman Sabit kepada TNR lewat sambungan telepon, Minggu (14/12).
Sabit juga membantah adanya mark-up terhadap harga pembebasan lahan. Menurutnya, harga disesuaikan dengan kondisi saat ini. "Pada 1997, Pemerintah Kabupaten Serang mengeluarkan pagu harga tanah disekitar itu sebesar Rp 300.000 per meter. Sekarang, prediksi kita harganya mencapai 700 sampai 800 ribu rupiah per meter," katanya. Sayangnya, prediksi yang disebut Sabit, tidak beralasan. Pasalnya, Pemerintah Kota Cilegon tidak dihubungi Sabit untuk mengetahui pagu harga saat ini. "Memang kita belum sempat ajukan ke Wali Kota Cilegon," katanya lagi.
Menurut Sabit, Komisi F DPRD saat ini tidak mengetahui adanya proyek itu, karena proyek dilaksanakan pada awal 2003 disaat anggota Komisi F belum mengalami pergantian. Padahal, menurut Ketua Komisi F, HA Rozak Al-Zab SH, penggunaan DASK sebagai dasar pelaksanaan proyek adalah tidak benar. DASK harus mengacu pada APBD yang tidak memasukkan proyek itu. "Jelas, ini merupakan penggunaan anggaran tanpa payung hukum," katanya.
Selain itu, Rozak juga menilai adanya mark-up penentuan harga tanah. "Pemkot Cilegon melalui Camat, pada 24 Januari 2003, sudah mengirimkan surat tentang harga tanah dilokasi yang dijadikan posko terpadu hanya sebesar 89 ribu rupiah per meter. Sementara Biro Perlengkapan membelinya dengan harga sekitar 720 ribu rupiah permeter," katanya.
Dalam dokumen APBD 2003 yang diperoleh TNR dengan kode rekening 3111012, hanya disebutkan untuk belanja modal tanah bangunan gedung sebesar Rp 2,3 milyar, sementara dalam DASK yang dimaksud Abdurrahman Sabit, untuk proyek itu diperlukan anggaran sebesar Rp 2,1 milyar dengan rincian 1,8 untuk pembelian lahan posko terpadu, sisanya untuk biaya pajak dan administrasi.
Faidil Akbar - Tempo News Room
|