|
Jawa Timur
900 Ton Gula Ilegal Ditangkap
11 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Surabaya: Direktorat Polisi Air (Dirpol Air) Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap basah 900 ton gula ilegal di perairan barat Surabaya. Gula itu diangkut dengan kapal KM MV Pinang Jaya dari Tanjung Balai Karimun, Riau. "Penangkapan gula pasir itu adalah hasil operasi gurita," kata Direktur Polisi Air Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Tonny Suhartono, kepada wartawan dikantornya, Surabaya,
Kamis (11/12).
Polisi mencurigai gula itu adalah gula ilegal. Sebab
meski dokumen-dokumennya lengkap, tidak disertai
rekomendasi dari gubernur Jatim.
Menurut Tonny, polisi hanya menerima dokumen foto kopian.
Dalam dokumen itu disebutkan gula itu akan dikirim ke
PTPN XI. Polisi sudah memeriksa nahkoda kapal, namun
sampai kini belum ada satupun orang yang menjadi
tersangka. "Kasus ini sedang dalam pemeriksaan,"
ujarnya.
Kasus ini, berbeda dengan kasus sebelumnya. Gula 900 ton ini adalah hasil lelang dari Tanjung Balai Karimun. "Kita sedang mengecek keaslian risalah lelang ini," tuturnya.
Sementara itu, penemuan gula impor sebelumnya sebanyak 1.600 ton yang dikirim dari Pontianak dengan kapal
Kurniawi, dengan izin impor dari Dolog DKI Jakarta. Gula impor itu dikirim ke Pontianak, kemudian
ke surbaya, tapi karena tidak ada rekomendasi dari
gubernur, gula itu diminta kembali ke Pontianak. Tapi
sampai kini gula itu masih ada di perairan Surabaya.
Menurut Choirul Soleh, Kepala Pencegahan dan
Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung
Perak, bea cukai sedang menyelidki gula di atas kapal
Kurniawi itu. "Sampai sekarang kami belum mendapat
dokumen-dokumennya," kata Choirul.
Untuk membuktikan importasi gula itu legal, kini bea
cukai sudah memanggil Kadolog Jatim. Pemanggilan
pertama dilayangkan 5 Desember lalu, tapi karena tidak
kunjung hadir, bea cukai melayangkan surat pemanggilan
kedua pada Selasa 9 Desember.
Adi Mawardi - Tempo News Room
|