|
Banten
Dua Kelompok Massa Kepung DPRD Lebak
08 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Lebak: Rapat panitia musyawarah pembahasan hasil klarifikasi dugaan ijazah palsu bupati Lebak terpilih Mulyadi Jayabaya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Senin (8/12), dikepung dua kelompok massa berbeda. Sekitar 800 massa pendukung Mulyadi menutut agar dewan segara menetapkan bupati terpilih periode 2002-2008 sedangkan sekitar 600 massa lainya menolak hasil pemilihan bupati.
Berdasarkan pengamatan Tempo News Room, aksi kedua
kelompok massa ini menyita perhatian petugas keamanan dan masyatakat. Kedua kelompok massa ini berhadap-hadapan, namun petugas pengendali massa dari Kepolisian Resort Lebak dan Kepolisian Wilayah Banten bertindak sigap dan langsung memisahkan kedua kelompok ini.
Sekitar 800 pendukung Mulyadi, digiring ke
utara gedung dewan, sedangkan massa yang menolak
tetap terkonsentrasi di depan halaman kantor Pemda yang lokasinya berdekatan dengan gedung DPRD Lebak. "Kami tidak mau ambil risiko, kalau tetap dibiarkan berdekatan saya nyakin pasti terjadi bentrok," kata Kapala Polres Lebak, Ajun Komisaris Besar Polisi Dudi Nurali.
Hingga pukul 11.30 WIB, kedua kelompok massa ini masih
terkonsentrasi ditempatnya masing-masing, sedangkan sekitar 1.000 petugas keamanan juga membentuk pagar
betis mengamankan jalanya rapat panitia musyawarah.
Ketua DPRD Lebak Mochamad Sudirman mengatakan, massa
tidak seharusnya menekan dewan untuk menetapkan bupati
terpilih. "Lho, percuma, agenda hari ini kan cuma
rapat yang membahas hasil klarifikasi ijazah palsu,
penetapan akan dilakukan setelah melihat hasil rapat
hari ini. Jadi hari ini tidak ada agenda penetapan
bupati," katanya.
Sementara itu, Komite Independen Pemuda Lebak (KIPL)
dan Lembaga Kajian Banten Bersatu (LKBB), hari ini
mengajukan gugatan terhadap DPRD Lebak ke Pengadilan
Tata Usaha Negara. Dua lembaga swadaya masyarakat tersebut menilai DPRD telah melanggar beberapa aturan tentang pemlihan kepala dearah.
Ishak Newton, koordinator KIPL mengatakan, pihaknya
hari ini juga berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan surat permohonan ke Yayasan Lembaga Bantua Hukum (YLBHI) di Jakarta. "Kami akan meminta permohonan kepada YLBH untuk mendapingi dalam melakukan gugatan ini," katanya.
Ia mengatakan, alasan menggugat dewan dilakukan,
karena selama proses pemilihan kepala daerah, DPRD
telah melakukan beberapa pelanggaran hukum, baik pada
saat penyusunan tata tertib pemilihan maupun saat
penjaringan calon bupati dan wakil bupati.
Dewan, kata dia, sengaja melakukan konspirasi,
meloloskan calon-calon bupati dan wakil bupati yang
melanggar aturan, sehingga persoalan ini menjadi
terkatung-katung. "Bukti bentuk kesalahan itu, yakni
lolosnya ijazah palsu sebagai syarat administrasi
mencalonkan diri sebagai bupati. Kerjaan mereka hanya
memboroskan uang rakyat," katanya.
Pelanggaran lain yang dilakukan DPRD selama proses
penjaringan calon bupati Lebak, yakni, lolosnya Odi
Chudori Patma, calon wakil Bupati pasangan Mulyadi
Jayabaya yang mempunyai catatan tindak kriminal.
"Wakil Bupati terpilih ini, pernah terlibat pembunuhan," kata Ishak sambil memperlihatkan surat keterangan catatan kepolisian yang dikeluarkan oleh Polres Lebak.
Faidil Akbar - Tempo News Room
|