|
Banten
Pengusaha Keluhkan Pungutan di Pelabuhan Karangantu
02 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Serang:Sejumlah pengusaha kayu di Pelabuhan Karangantu, Kabupaten Serang, Banten mengeluh. Pasalnya, untuk melakukan bongkar muat mereka harus menyetor pajak di berbagai tempat. Pajak ini dipungut oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
Untuk itu mereka mendesak Dinas Perhubungan Provinsi Banten untuk meminta Pemerintah Pusat menyerahkan status Pelabuhan Karangantu di Kabupaten Serang sebagai pelabuhan daerah. Persoalannya status pelabuhan yang sebelumnya sebagai pelabuhan perikanan itu, dikelola oleh Pemerintah Pusat dan banyak pihak yang mengklaim berhak mengaturnya.
Belakangan status Pelabuhan Karangantu menjadi semakin rancu setelah sejumlah departemen, yakni Departemen Perhubungan dan Departemen Perikanan dan Kelautan, mengklaim pelabuhan tersebut di bawah pengawasan mereka.
Departemen Perhubungan menyatakan Pelabuhan Karangantu sebagai pelabuhan umum atau niaga, sementara Departemen Perikanan dan Kelautan tidak mau melepas status pelabuhan tersebut. Di lain pihak Pemda Kabupaten Serang justru mengakui sebagai pelabuhan milik Pemerintah Daerah.
Alasan Pemda Kabupaten Serang, sesuai Undang-Undang Nomor 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan kewenangan pelabuhan harus dilimpahkan ke daerah. Karena status yang rancu itu, menimbulkan berbagai pungutan liar yang masing-masing pihak mengaku sebagai wewenang mereka.
Akibatnya, sejumlah pengusaha kayu di Karangantu mengeluh karena harus membayar pajak di banyak tempat. "Ini kan persoalan, yang jadi berat kan kita sebagai pengusaha kecil," kata Daeng Tiro, salah seorang pengusaha kayu, di Karangantu.
Pengusaha ini mengeluhkan banyaknya pungutan, antara lain biaya izin melaut Rp 150 ribu, biaya tambat Rp 150-500 ribu tergantung besar atau kecilnya jenis kapal. Pungutan ini dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Karangantu bekerja sama dengan Syahbandar setempat. "Kalau tidak bayar, kapal kami tidak bisa melaut, ditahan di sini," ujar Wisnu, seorang pemilik kapal angkutan kayu.
Para pemilik kapal juga dihadapkan pada pungutan serupa dari para petugas yang mengaku dari Departemen Perikanan dan Kelautan. Besarnya memang lebih kecil, seperti uang izin melayar Rp 50 ribu per kapal dan uang tambat Rp 100-150 ribu per kapal.
Di luar pungutan tersebut, petugas dari Pemerintah Kabupaten Serang memungut retribusi dan pajak yang nilainya tercantum dalam Perda No.221/2001 tentang Pelabuhan. "Jadi kami harus bayar ke mana sebenarnya. Persoalan ini harus segera diatasi, karena keresahan sudah mulai merata," ujarnya.
Menanggapi persoalan itu, Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Banten Turmudzi mengemukakan pihaknya sudah membicarakan soal status Pelabuhan Karangantu di tingkat pusat. "Kami juga sudah meneruskan surat-surat dari Pemkab Serang ke Departemen Perhubungan berkaitan Pelabuhan Karangantu," ujar Turmudzi.
Turmudzi mengaku setuju dengan usul dari Komisi III DPR RI ketika berkunjung ke Pemkab Serang belum lama ini. Rombongan Komisi III yang dipimpin Imam Khaerudin menyarankan agar Pemkab Serang membuat Peraturan Daerah tentang Pelabuahan Karangantu. "Dengan dasar Perda tersebut, kami akan memperjuangkan agar Pelabuhan Karangantu diserahkan secara keseluruhan kepada Pemkab Serang," katanya.
Saat dihubungi, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang Supena malah berkeinginan agar
Pelabuhan Karangantu ditegaskan saja menjadi pelabuhan niaga milik Pemkab Serang. Alasannya, pelabuhan tersebut kini didominasi kapal-kapal pengangkut kayu dari Kalimantan, Sumatera, dan sekitarnya. Kapal-kapal nelayan malah tersingkir, dan lebih banyak menurunkan muatannya di Muarang Cengkok, tak jauh dari Pelabuhan Karangantu.
"Karangantu sebenarnya tidak memenuhi persyaratan sebagai pelabuhan umum nasional," kata Supena. Kata dia, persyaratan menjadi pelabuhan nasional antara lain kedalaman laut paling sedikit 7,5 meter, memiliki dermaga yang bisa digunakan kapal-kapal menengah (hingga 50 ribu ton) dan dilengkapi fasilitas bongkar-muat serta angkutan.
Sedangkan Pelabuhan Karangantu hanya memiliki kedalaman laut 1,5 meter, dermaganya hanya mampu
menampung kapal-kapal kecil di bawah 30 ribu ton serta tak memiliki fasilitas bongkar-muat dan transportasi dalam pelabuhan. "Dengan kondisi sekarang, Pelabuhan Karangantu hanya pantas berstatus pelabuhan yang dikelola daerah, bukan pelabuhan umum nasional," katanya.
Faidil Akbar - Tempo News Room
|