TEMPO Interaktif, Bekasi:Pemilihan bupati dan wakil bupati Bekasi yang dimenangkan oleh pasangan Saleh Manaf-Solihin Sari dinyatakan sah. “Pemilihan itu tetap sah karena sesuai pasal 28 ayat 1 Tatib pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi,” demikian Wakil Ketua Panitia Pemilihan Marzuki Harris kepada wartawan di gedung DPRD Bekasi, Selasa (4/11) pagi.
Pemilihan bupati itu menjadi tanya banyak kalangan setelah Ketua Panitia Pemilihan Bupati Bekasi, Nuradi, Senin (3/11), membatalkan sidang paripurna. “Untuk itu Ketua Panitia Pemilihan memutuskan rapat paripurna Pilkada kami nyatakan batal,” kata Nuradi, saat itu. Kemudian dia menyatakan, “Rapat paripurna ditutup sampai pemberitahuan berikutnya.”
Haris menambahkan, panitia pemilihan telah mengirimkan laporan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan surat keputusan penetapan pasangan Saleh-Solihin sebagai bupati dan wakil bupati.
Dia menilai, pembatalan hasil pemilihan itu adalah tidak benar, tidak sah, serta cacat hukum karena tidak berdasarkan pada argumentasi hukum. Selain itu, dia menilai Ketua Panitia Pemilihan secara terang-terangan mengkhianati hasil kesepakatan musyawarah yang menghendaki proses pemilihan berjalan lancar.
Dalam pemilihan Senin (3/11), pasangan Saleh-Solihin memperoleh 24 dari 45 suara. Pasangan Wikanda Darmawijaya-Yan Abdul Rasyad mengantungi 11 suara, dan Damanhuri Husein-Adhy Firdaus 10 suara.
Siswanto - Tempo News Room