|
Nusa
Depdagri Yakinkan 22 Pulau di Kepulauan Seribu Milik Jakarta
22 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Dalam Negeri (Depdagri) yakinkan, 22 pulau di Kepulauan Seribu adalah milik DKI Jakarta. "Ke-22 pulau itu milik provinsi DKI Jakarta," kata Oentarto Sindung Mawardi, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otoda) Depdagri yang ditemui di kantornya Rabu (22/10) mengatakan.
Alasannya, pasal 124 aturan peralihan Undang Undang nomor 22/1999 tentang Otoda menyebut pada saat berlakunya Undang Undang itu, nama, batas dan ibukota provinsi daerah tingkat satu, maupun kabupaten-kota adalah tetap. Bahkan, katanya, sebelum Undang Undang berlaku dan sebelum provinsi Banten terbentuk, DKI Jakarta sudah memiliki batas-batas dengan provinsi Jawa Barat. "Ke-22 pulau itu masuk ke dalam wilayah DKI. Kalau sebelumnya punya batas di situ, saat ini batas DKI juga tetap di situ," katanya.
Menurut Oentarto, dalam pembentukan provinsi Banten tidak menyebut masuknya ke-22 pulau dalam wilayahnya. Untuk itu, bila ada keinginan Banten mengklaim ke-22 pulau, perlu dilakukan revisi UU 34/1999 tentang provinsi DKI. "Tapi, perubahan tetap harus mengacu pada Undang Undang 22/1999, tidak bisa mengubah Undang Undang 34/1999 begitu saja," katanya.
Dimas - Tempo News Room
|