|
Jawa Barat
Karyawan PT DI Kepung PN Bandung
22 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Bandung: Ribuan karyawan PT Dirgantara Indonesia (PT DI) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Forum komunikasi Karyawan (SP FKK) mengepung Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (22/10). Mereka melakukan saweran biaya untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi, Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Temenggung dan Direktur Utama PT DI Edwin Soedarmo.
Karyawan PT DI itu datang berkonvoi dengan berkendaraan motor, mobil dan mulai menduduki halaman PN Bandung di Jalan Riau, sejak pukul 09.30 WIB. Dengan didampingi 37 pengacara, para karyawan datang dengan membawa segepok berkas gugatan yang kemudian diterima oleh Penitera Perdata Ridwan Nurdin.
Kedatangan karyawan ke PN Bandung untuk mendaftarkan gugatan perdata atas 10 tuntutan karyawan. Menurut Solih, salah satu pegawai yang sempat dipanggil kembali bekerja, tapi menolak, karyawan baru bisa mendaftarkan satu perkara karena uang yang terkumpul belum mencukupi, yaitu Rp.1.700.300,00.
Adapun perkara yang lebih dahulu didaftarkan adalah mempertanyakan hasil Rapat Umum Pemegang Saham, di Jakarta, Agustus 2003. Seperti diketahui, RUPS itu memutuskan akan merasionalisasi 3.500 karyawan.
Dalam gugatan itu juga dipersoalan tentang proses seleksi ulang karyawan.
Menurut Solih, untuk mendaftarkan satu perkara, dibutuhkan biaya pendaftaran Rp.543.000. Karena uang hasil saweran tak mencukupi, maka mereka sepakat untuk menunda mendaftarkan dua perkara lainnya.
Beberapa tuntutan yang akan diajukan antara lain soal uang makan, transportasi, dana pensiun, Jamsostek dan kerugian-kerugian immateriil karena para karyawan bakal kehilangan kesempatan bekerja.
Upiek Supriyatun - Tempo News Room
|