Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nusa

Banten Akan Bawa Persoalan 22 Pulau ke MA
21 Oktober 2003

TEMPO Interaktif, Banten: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan membawa persoalan kepemilikan 22 pulau di gugusan Kepuluan Seribu ke Mahkamah Agung (MA). Alasannya, panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menangani revisi Undang Undang 34/1999 tentang Batas Wilayah DKI Jakarta, mengabaikan landasan kepemilikan Banten atas pulau-pulau itu.

"Kita punya landasan kuat untuk menggugat, jika rancangan revisi UU itu ditetapkan. Saya yakin Banten akan menang," kata Muslim Djamaludin, Wakil Ketua DPRD Banten, usai membahas masalah itu bersama
Pemprov Banten, di kantornya, Selasa (21/10). Landasan yang dipakai Banten untuk tetap memiliki pulau-pulau itu adalah UU nomor 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan hasil pemetaan Bakosurtanal (Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional).

Menurut Muslim, Pansus DPR tidak aspiratif, khususnya terhadap batas wilayah. Karena DPRD Banten sudah berulang kali mengingatkan Pansus agar tidak memasukan 22 pulau itu ke dalam wilayah DKI
Jakarta. "Tapi nyatanya, mereka tetap saja memasukkan. Saya kecewa sekali," katanya. Padahal, katanya, jika masalah itu dibawa ke MA, DKI Jakarta pun pasti akan melepas pulau-pulau itu. Karena tugas DKI adalah mengurusi Jakarta sebagai Ibukota Negara.

Rancangan revisi UU yang diterima Pemprov Banten sendiri menegaskan, 22 pulau yang diklaim Banten, itu masuk ke wilayah DKI Jakarta. "Padahal, dalam UU Otonomi Daerah, 22 pulau itu jelas berada di wilayah Banten," kata Ahcmad Rivai, Asisten Daerah I Pemprov Banten. Untuk itu, Pemprov Banten akan menanyakan kesepakatan antara Pemprov DKI dan Departemen Dalam Negeri. "Soalnya, telah disepakti, kepemilikan 22 pulau itu didasarkan beberapa hal, diantaranya UU Otonomi Daerah dan hasil pemetaan Bakosurtanal," katanya

Faidil Akbar - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Depdagri Yakinkan 22 Pulau di Kepulauan Seribu Milik Jakarta
Banten Akan Bawa Persoalan 22 Pulau ke MA

 
Berita jawamadura Lainnya

Umat Islam Solo Demo Kasus Ambon
(Selasa, 27/04/2004 | 16:34 WIB)
Ketua DPC PKS Tewas Tertembak di Ambon
(Senin, 26/04/2004 | 20:10 WIB)
Ribuan Karyawan Wastra Indah Berdemo
(Senin, 26/04/2004 | 18:37 WIB)
Ketua KPU Jember Diadili
(Senin, 26/04/2004 | 17:20 WIB)
Hidayat: PKS Tidak Akan Masuk Kabinet
(Senin, 26/04/2004 | 14:43 WIB)
Puluhan Hektare Sawah di Bojong Genteng Terendam Banjir
(Minggu, 25/04/2004 | 19:12 WIB)
Texmaco Tidak Bayar Gaji Karyawan
(Minggu, 25/04/2004 | 15:55 WIB)
Kidang Pananjung Rawan Longsor Susulan
(Jum'at, 23/04/2004 | 18:17 WIB)
Jalur Selatan Cianjur Lumpuh Total Akibat Longsor
(Jum'at, 23/04/2004 | 17:43 WIB)
Mabes Polri Tetapkan 8 TO Baru Di Poso
(Jum'at, 23/04/2004 | 17:21 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data