|
Nusa
Banten Akan Bawa Persoalan 22 Pulau ke MA
21 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Banten: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan membawa persoalan kepemilikan 22 pulau di gugusan Kepuluan Seribu ke Mahkamah Agung (MA). Alasannya, panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menangani revisi Undang Undang 34/1999 tentang Batas Wilayah DKI Jakarta, mengabaikan landasan kepemilikan Banten atas pulau-pulau itu.
"Kita punya landasan kuat untuk menggugat, jika rancangan revisi UU itu ditetapkan. Saya yakin Banten akan menang," kata Muslim Djamaludin, Wakil Ketua DPRD Banten, usai membahas masalah itu bersama
Pemprov Banten, di kantornya, Selasa (21/10). Landasan yang dipakai Banten untuk tetap memiliki pulau-pulau itu adalah UU nomor 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan hasil pemetaan Bakosurtanal (Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional).
Menurut Muslim, Pansus DPR tidak aspiratif, khususnya terhadap batas wilayah. Karena DPRD Banten sudah berulang kali mengingatkan Pansus agar tidak memasukan 22 pulau itu ke dalam wilayah DKI
Jakarta. "Tapi nyatanya, mereka tetap saja memasukkan. Saya kecewa sekali," katanya. Padahal, katanya, jika masalah itu dibawa ke MA, DKI Jakarta pun pasti akan melepas pulau-pulau itu. Karena tugas DKI adalah mengurusi Jakarta sebagai Ibukota Negara.
Rancangan revisi UU yang diterima Pemprov Banten sendiri menegaskan, 22 pulau yang diklaim Banten, itu masuk ke wilayah DKI Jakarta. "Padahal, dalam UU Otonomi Daerah, 22 pulau itu jelas berada di wilayah Banten," kata Ahcmad Rivai, Asisten Daerah I Pemprov Banten. Untuk itu, Pemprov Banten akan menanyakan kesepakatan antara Pemprov DKI dan Departemen Dalam Negeri. "Soalnya, telah disepakti, kepemilikan 22 pulau itu didasarkan beberapa hal, diantaranya UU Otonomi Daerah dan hasil pemetaan Bakosurtanal," katanya
Faidil Akbar - Tempo News Room
|