Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nusa

Banten Menolak Hasil Revisi Peraturan Batas Wilayah
19 Oktober 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Propinsi Banten akan menolak semua hasil revisi Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1999 tentang Batas Wilayah DKI Jakarta, bila hanya menguntungkan Jakarta.

"Pokoknya kami akan menolak kalau hasil revisi itu hanya menguntungkan pihak DKI Jakarta," kata Asisten daerah I Pemprov Banten, A Rivai, Minggu (19/10).

Beberapa kalangan di Pemprov Banten yang menangani
batas wilyah DKI dan Banten di kawasan Pulau Seribu
sempat senewen. Pasalnya, draf revisi perubahan UU
Nomor 34 Tahun 1999 yang diterima Pemprov Banten,
secara tegas menyebutkan 22 pulau yang diklaim milik
Banten itu tetap masuk ke wilayah DKI Jakarta.

Hal ini tertuang dalam pasal 4 point 1 rancangan UU 34
yang menyatakan, batas wilayah DKI Jakarta sebelah
utara diukur 12 mil dari gugusan kepulauan seribu.
Artinya, 22 pulau yang sebelumnya masuk wilayah
Kabupaten Tangerang akan berubah kepemilikannya ke
wilayah DKI Jakarta.

Assda I Pemrov Banten A Rivai mengatakan, pihaknya
akan segera membahas masalah ini kepada DPRD Banten
sebelum rancangan perubahan UU tersebut disahkan .
"Sebab jika rancangan itu telah disahkan DPR, maka apa
yang selama ini diperjuangkan masyarakat Banten atas
kepemilikan 22 pulau tersebut akan sia-sia," katanya
kepada Tempo News Room kemarin.

Menurut Rivai, nuansa politik sangat kental dalam
merevisi UU 34, Sebab panitia khusus (pansus) DPR
yang menangani masalah ini sepertinya tidak melihat
keberadaan UU 22 Tahun 1999. " Padahal dalam dalam UU
Otonomi daerah itu, 22 pulau gususan kepulauan seribu
itu jelas berada di wilayah Banten," katanya.

Pemprov Banten juga, kata Rivai, akan menanyakan
kesepakatan awal, antara Pemprov DKI dan Departemen
Dalam Negeri. "Soalnya telah disepakti, kepemilikan 22
pulau itu didasarkan oleh beberapa hal, diantaranya UU
22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan hasil
pemetaan Bakosurtanal," katanya

Tapi, kata dia, Pansus DPR RI terkesan mengabaikan
kedua landasan tadi. menarinya lagi, DPR RI terkesan
ftak mau ambil resiko, dalam persoalan ini, hal
tersebut dapat dilihat dari belum dilampirkannya peta
batas wilayah wilayah DKI Jakarta dalam draf rancangan
perubahan UU 34.

"Padahal, dalam pasal 4 point dua di rancangan
perubahan tersebut, dinyatakan secara tegas bahwa
persoalan batas wilayah ini akan dikuatkan dengan
sebuah peta yang akan disahkan dewan. Makanya ini yang
akan kami terus jajaki karena petanya sendiri mereka
belum buat,”kata Rivai.

Keterangan yang diperoleh Tempo News Room terjadinya
perebutan 22 pulau ini berawal dari keluarnya UU No 34
Tahun 1999. Permasalahan lebih rumit lagi setelah
Pemrov DKI Jakarta menggunakan tarikan garis ke arah
laut yang miring dari pantai mereka. Pengukuran
seperti ini, menjadikan wilayah laut sebagaian
Kabupaten Tangerang termasuk 22 pulau di dalamnya
terbawa masuk dalam wilayah DKI Jakarta.

Menurut Iwan Rosadi, Ketua Komisi A DPRD Banten,
keluarnya UU No 34 Tahun 1999 tersebut berbenturan
dengan UU No 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan
daerah. Sebab dalam UU No 22 itu dijelaskan, batas
wilayah laut daerah Propinsi mencapai 12 mil. "Jadi
secara langsung puluhan pulau dalam gugusan
kepulauan seribu itu masih milik Propinsi Banten,"
katanya.

Setelah dilakukan kesepatakan antara Pemrov Banten,
Pemorv DKI dan Departemen Dalam Negeri, DPR RI
kemudian membentuk Pansus untuk merevisi UU No 34
tahun 1999. Tap, hasil rancangan revisi tersebut tetap
menyatakan 22 pulau milik Pemprov Banten tersebut
tetap milik DKI Jakarta.

Iwan Rosadi menyarankan, agar Departemen Dalam Negeri
menjembatani pertemuan Gubernur Banten, Djoko Munandar
dan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso melakukan pertemuan
untuk membicarakan batas wilayah masing-masing,
sebelum hasil revisi UU tersebut disahkan.

Tapi, kata Iwan, sebelum pertemuan itu digelar,
sebaiknya Depdagri juga membentuk tim penetapan batas
daerah yang akan melakukan kajian tentang batas
daerah. Dan kami harap hasil kajian tim ini nanti bisa
menjadi acuan oleh Pansus di DPR RI untuk membahas
revisi UU 34. Nah selama ini kan Pansus hanya meminta
pendapat dari dari kedua kepala daerah, untuk merevisi
UU 34. " kata Iwan.

Menurut Iwan Rosadi, saat ini yang terpenting
dibutuhkan good will dari Pemrintah Pusat. Pemrintah
daerah tidak dapat berbuat banyak kalau pemerintah
pusat tidak cepat merespon keingan pemerintah daerah.

faidil akbar/TNR


Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

 
Berita jawamadura Lainnya

Umat Islam Solo Demo Kasus Ambon
(Selasa, 27/04/2004 | 16:34 WIB)
Ketua DPC PKS Tewas Tertembak di Ambon
(Senin, 26/04/2004 | 20:10 WIB)
Ribuan Karyawan Wastra Indah Berdemo
(Senin, 26/04/2004 | 18:37 WIB)
Ketua KPU Jember Diadili
(Senin, 26/04/2004 | 17:20 WIB)
Hidayat: PKS Tidak Akan Masuk Kabinet
(Senin, 26/04/2004 | 14:43 WIB)
Puluhan Hektare Sawah di Bojong Genteng Terendam Banjir
(Minggu, 25/04/2004 | 19:12 WIB)
Texmaco Tidak Bayar Gaji Karyawan
(Minggu, 25/04/2004 | 15:55 WIB)
Kidang Pananjung Rawan Longsor Susulan
(Jum'at, 23/04/2004 | 18:17 WIB)
Jalur Selatan Cianjur Lumpuh Total Akibat Longsor
(Jum'at, 23/04/2004 | 17:43 WIB)
Mabes Polri Tetapkan 8 TO Baru Di Poso
(Jum'at, 23/04/2004 | 17:21 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data