|
Jawa Timur
Nahkoda Kapal Indonesia dan Taiwan Jadi Tersangka
07 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Surabaya: Nahkoda kapal KM Mandiri Nusantara, Haryono dan kapal barang berbendera Taiwan, MV Uni Chart, Loh Jin You, resmi ditahan Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Jawa Timur. Mereka menjadi tersangka tabrakan kapal yang menewaskan 3 orang dan 16 luka-luka. Hal itu dikatakan Kepala Sub Direktorat Polisi Air Polda Jatim, Ruddy Kussoy, kepada wartawan di kantornya, Selasa (7/10). Keduanya diancam pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. "Sudah cukup bukti untuk menjadikan dua orang nahkoda itu sebagai tersangka," katanya sembari menyatakan bahwa dua tersangka sudah ditahan sejak 2 Oktober 2003.
Lebih jauh Ruddy menyatakan masih terbuka kemungkinan ada tambahan tersangka. Karena pihak kepolisian masih memeriksa beberapa instansi terkait, seperti pelayaran serta Anak Buah Kapal.
Ruddy mengaku sempat terjadi polemik, bahwa kasus tabrakan ini tidak seharusnya ditangani polisi tapi cukup oleh Syahbandar. "Tapi ingat, akibat kelalaian ini jatuh korban jiwa, sehingga polisi wajib melakukan penyidikan," tegasnya.
Adi Mawardi - Tempo News Room
|