|
Nusa
Dua Nahkoda Kapal Akan Jadi Tersangka
03 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Surabaya: Polisi akan menjerat nahkoda kapal Uni Chart, Luhjinjau dan KM Mandiri Nusantara, Haryono, sebagai tersangka dalam musibah tabrakan yang menewaskan tiga orang penumpang dan 16 luka-luka, di perairan Gresik, Jumat (26/9).
"Mereka terarah jadi tersangka," kata Ruddy Kussoy, Kasubdit Fasilitas Harian dan Kendaraan (Fasharkam), Polisi Air Polda Jawa Timur, di Surabaya, Jumat (3/10). Saat ini, katanya, pemeriksaan kedua nahkoda dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Tapi kedua nahkoda, itu belum memenuhi panggilan polisi dengan alasan masih mencari pengacara. "Itu hak seseorang. Masih ada kesempatan hingga tiga kali pemanggilan," katanya. Artinya, jika sampai tiga kali tidak datang, calon tersangka dipanggil secara paksa dan langsung dilakukan penahanan.
Menurut Ruddy, polisi sudah mempunyai cukup bukti untuk menjerat dua nahkoda menjadi tersangka. "Mereka akan dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian dengan hukuman maksimal 5 tahun. Kelalaian mengakibatkan tiga orang tewas dan belasan luka-luka. Polisi bisa menahan tersangka," katanya. Selain itu, tersangka juga bisa dijerat Undang Undang Pelayaran nomor 21/1992. Sayangnya, kewenangan polisi hanya menjerat secara pidana. Ruddy pun menyatakan adanya kemungkinan tersangka lain dalam pengembangan penyidikan.
Adi Mawardi - Tempo News Room
|