TEMPO Interaktif, Klaten:Kejaksaan Negeri Klaten, Jawa Tengah, memeriksa Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Klaten Bambang Purwanto, Selasa (2/9). Bambang menjadi tersangka kasus korupsi dana studi kelayakan pembangunan gedung Balai Latihan Kerja.
Kabarnya dia akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. “Mungkin saja bisa langsung ditahan. Tergantung hasil penyidikan tim,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Adi Toegarisman saat dihubungi Tempo News Rom.
Bambang diduga melakukan korupsi dana Rp 70 juta yang seharusnya dipergunakan untuk melakukan studi kelayakan pembangunan gedung BLK. Tudingan tersebut bermula dari penunjukkan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Klaten untuk melaksanakan studi kelayakan tersebut.
Padahal, berdasarkan Keppres Nomor 18 Tahun 200 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Instansi Pemerintah, bila nilai proyek di atas Rp 50 juta harus dilakukan lelang. “Untuk menghindari lelang, tersangka memecah dana studi kelayakan menjadi dua item proyek yakni Rp 21 juta untuk belanja alat perlengkapan BLK, sisanya Rp 49 juta untuk studi kelayakan,” jelas Toegarisman. Dengan penunjukkan langsung tersebut, Bambang diduga melakukan upaya memperkaya diri dan bisa dijerat dengan pasal korupsi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Prisantoso yang memeriksa Bambang enggan untuk memberikan keterangan mengenai hasil pemeriksaan. “Belum selesai, mungkin sampai sore,” kata dia. Prisantoso enggan menjawab saat ditanya apakah Bambang akan ditahan.
Imron Rosyid - Tempo News Room