|
Nusa
Bupati Pasuruan Digugat
15 Juli 2003
TEMPO Interaktif, Pasuruan: Pengadilan Negeri Bangil memulai sidang pertama kasus gugatan pemilihan Bupati Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (15/7). Gugatan dilayangkan oleh LSM Pasdewa dan Abdullah Hasan Siti, calon yang kalah dalam proses pemilihan bupati. Yang digugat adalah Misbahul Munir, Ketua Panitia Pemilihan, Lembaga DPRD Pasuruan dan Jusbakir Aldjufri, Bupati Pasuruan terpilih.
Panitia dituduh telah melakukan kecurangan dalam proses pemilihan, dengan meloloskan Djusbakir sebagai calon bupati dan mengesahkan kartu suara yang robek. Djusbakir digugat karena dituduh menggunakan ijazah sekolah dasar palsu ketika mendaftar sebagai calon Bupati Pasuruan.
Penggugat dan tergugat sama-sama menolak tawaran damai majelis hakim. William Simon, koordinator kuasa hukum penggugat, mengatakan, pihaknya menolak tawaran damai demi pembelajaran demokrasi. “Kita akan jalan terus. Proses ini kami serahkan ke pengadilan,'' ujarnya.
Sementara itu, Misbahul, tergugat I, mengatakan, jika gugatan tak terbukti, dia akan menggugat balik LSM Pasdewa dan Hasan Siti.
Bibin Bintariadi -- Tempo News Room
|