|
Nusa
BPS Jember Pecat Empat Petugas Pendaftar Pemilih
24 April 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jember memecat empat orang petugas Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan (P4B) yang terbukti melakukan pungutan liar. "Mereka telah melakukan pelanggaran dengan memungut biaya sebesar Rp 500 setiap keluarga yang dicacah untuk pemilu tahun depan," kata Kepala BPS Jember, Adi Nugroho, Kamis (24/4) siang.
Keempat petugas P4B yang dipecat itu adalah Doni, 28 tahun, Hanawi, 30 tahun, Yudha, 30 tahun, dan Arifin, 32 tahun. Mereka adalah petugas pencacah di wilayah Kecamatan Sumbersari, Jember.
Adi menjelaskan, pemecatan mereka berawal dari laporan wasyarakat Kecamatan Sumbersari sepekan lalu yang mengaku dipungut biaya Rp 500 oleh petugas P4B dengan dalih uang ganti stiker. Dalam menjalankan aksinya, mereka sering menggunakan nama yang berbeda-beda kepada setiap keluarga yang didatangi. (Mahbub Djunaidy-Tempo News Room)
|