|
Kejaksaan Tahan Pegawai Dinas PU Buleleng
Jum'at, 25 Juli 2008 | 11:05 WIB
TEMPO Interaktif, Singaraja:Kejaksaan Negeri Singaraja, Bali, menahan satu dari tiga tersangka dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buleleng. Tersangka yang telah ditahan sejak Kamis (24/7) sore adalah Nyoman Pasek. Sementara dua tersangka lainnya belum ditahan karena belum sempat diperiksa.
Demikian ditegaskan Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja Gede Nurmahendra di kantornya, Jumat (25/7). Sebetulnya, Kamis lalu kejaksanaan hendak memeriksa dua tersangka sekaligus. Selain Nyoman Pasek, juga dipanggil mantan Kepala Dinas PU Ketut Tamboen, yang kini sudah pensiun. Tapi Tamboen tidak datang dengan alasan sakit yang disertai dengan surat keterangan dokter. “Sehingga yang kita tahan baru satu orang,” tegas Nurmahendra.
Pemanggilan untuk kedua kalinya bagi Tamboen akan dilakukan setelah 27 Juli. Sebab, keterangan dokter menyebutkan tersangka Tamboen memerlukan istirahat antara tanggal 24-27 Juli. Sementara tersangka ketiga yang bernama Made Sarjana belum diperiksa karena kejaksaan masih memerlukan saksi-saksi tambahan.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi tahun 2004 lalu ketika Dinas PU masih bernama Dinas Bina Marga, Pengairan, dan Pertambangan. Ketut Tamboen yang saat itu menjadi pimpinan di instansi tersebut mengajukan permohonan pembelian alat berat wheel backhol loader kepada Bupati Buleleng. Namun anggaran untuk pembelian alat berat itu diduga digelembungkan.
Alat berat yang harganya semestinya Rp 425.700.000 digelembungkan menjadi Rp 935.000.000, sehingga negara dirugikan Rp 509.300.000. Menurut Nurmahendra, kasus itu berhasil diendus kejaksaan atas laporan masyarakat.
Made Mustika
INDEKS BERITA LAINNYA :
|