|
Gunakan Paspor Palsu, Imigrasi Denpasar Tahan Dua Warga Afghanistan
Jum'at, 04 Juli 2008 | 14:02 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasara:Dua orang warga Afghanistan kini harus menghuni Rumah Detensi Imigrasi (RDI) Denpasar. Mereka tertangkap dalam perjalanan ke Australia dengan menggunakan paspor palsu.
Menurut Kepala RDI Denpasar Jon Rais, dua orang yang ditangkap itu adalah , Mohammad Arif alias Warber Fredley (19 tahun) dan Ali Mansyur alias
Arnolod Benedict (19 tahun). Mereka menggunakan paspor palsu yang dikeluarkan negara. "Mereka mendapatkannya dari agen di Kuala Lumpur, Malaysia," katanya Jumat (4/7). Untuk perjalanan itu, keduanya membayar US$ 11 ribu.
Dari Malaysia, keduanya kemudian menyusup ke Singapura dan menumpang Singapore Airlines untuk pergi ke Australia melesati jalur Shen Zen, Cina dan Bandara Ngurah Rai, Denpasar.
Sialnya, petugas di Shen Zen kemudian mengetahui bahwa mereka menggunakan passport palsu dan mengontak petugas di bandara Ngurah Rai kemudian melakukan penahanan. "Untuk tindakan selanjutnya akan kita koordinasikan ke IOM," jelasnya. International of Migration (IOM) adalah organisasi yang menangani masalah pengungsi.
Rofiqi Hasan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|