|
Status Mangku Pastika Dipersoalkan
Senin, 12 Mei 2008 | 17:25 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar:Saling serang antara tim sukses pasangan calon mulai mewarnai Pilkada Bali. Setelah gelar profesor dan status agama Gde Winasa dipersoalkan, kini Tim Sukses Winasa menyerang Made Mangku Pastika yang belum jelas status pensiunnya dari kepolisian.
Melalui Badan Advokasinya, Senin (12/5), Tim Sukses Winasa mengirim surat ke Kepolisian RI, KPU Pusat dan KPU Bali. Intinya meminta ketegasan apakah Pastika sudah benar-benar mundur dari kepolisian.
”Berdasarkan Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002, dia harus mundur. Tapi informasi yang kami peroleh hanya cuti panjang saja,” tegas Ketua Badan Advokasi Drs I Nengah Sudiartha SH. Dia mengutip undang-undang yang menyatakan pengunduran diri itu adalah agar Polri dapat bersikap netral dalam mengamankan kegiatan politik praktis.
Dalam suratnya, mereka meminta agar Kapolri bersikap transparan dan mengambil tindakan tegas bila terjadi pelanggaran UU itu. Sedangkan KPU diminta tidak melakukan tindakan diskriminatif dalam menegakkan hukum. Sebab, tegas Sudiartha, sebelumnya Gde Winasa juga diminta untuk mengklarifikasi gelar profesor yang dicantumkan di depan namanya, apakah sudah sesuai dengan UU Sisdiknas. ”Kini kami sudah mendapat surat dari Universitas Airlangga bahwa calon kami masih mengajar di sana,” jelasnya.
Menanggapi sodokan itu, Anggota Tim Sukses Pastika-Puspayoga, Ketut Ngastawa SH, menyatakan adalah hak KPU untuk memverifikasi persyaratan calon Gubernur Bali. ”Kami sudah menyerahkan persyaratan sesuai UU Pilkada, sekarang terserah KPU untuk menentukan,” tegasnya.
Ngastawa menolak berkomentar tentang status Pastika di Kepolisian RI. ”Soal itu saya tak mau menjelaskan,” tegasnya. Pastika sendiri sampai berita ini ditulis belum bisa dihubungi.
Sementara itu Ketua KPU Bali AA Oka Wisnumurti mengatakan syarat menyerahkan persyaratan calon Pastika sudah melampirkan surat Kapolri yang menjelaskan bahwa Pastika telah mundur dari jabatan struktural maupun fungsional di lingkungan Kepolisian RI. Tetapi mengenasi kepastian mundurnya Pastika dari Kepolisian RI, dia tak berani memastikan. ”Saya coba cek dulu suratnya,” tegasnya.
Secara normatif, Oka mengaku hanya mengacu pada UU No. 22 Tahun 2004 tentang Pilkada. Yang jelas, kata dia, saat ini proses verifikasi masih berlangsung dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 16 Mei mendatang. Verifikasi ke Kapolri masih sebatas kebenaran adanya surat mundur dari jabatan itu.
Rofiqi Hasan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|