Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Status Mangku Pastika Dipersoalkan
Senin, 12 Mei 2008 | 17:25 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar:Saling serang antara tim sukses pasangan calon mulai mewarnai Pilkada Bali. Setelah gelar profesor dan status agama Gde Winasa dipersoalkan, kini Tim Sukses Winasa menyerang Made Mangku Pastika yang belum jelas status pensiunnya dari kepolisian.

Melalui Badan Advokasinya, Senin (12/5), Tim Sukses Winasa mengirim surat ke Kepolisian RI, KPU Pusat dan KPU Bali. Intinya meminta ketegasan apakah Pastika sudah benar-benar mundur dari kepolisian.

”Berdasarkan Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002, dia harus mundur. Tapi informasi yang kami peroleh hanya cuti panjang saja,” tegas Ketua Badan Advokasi Drs I Nengah Sudiartha SH. Dia mengutip undang-undang yang menyatakan pengunduran diri itu adalah agar Polri dapat bersikap netral dalam mengamankan kegiatan politik praktis.

Dalam suratnya, mereka meminta agar Kapolri bersikap transparan dan mengambil tindakan tegas bila terjadi pelanggaran UU itu. Sedangkan KPU diminta tidak melakukan tindakan diskriminatif dalam menegakkan hukum. Sebab, tegas Sudiartha, sebelumnya Gde Winasa juga diminta untuk mengklarifikasi gelar profesor yang dicantumkan di depan namanya, apakah sudah sesuai dengan UU Sisdiknas. ”Kini kami sudah mendapat surat dari Universitas Airlangga bahwa calon kami masih mengajar di sana,” jelasnya.

Menanggapi sodokan itu, Anggota Tim Sukses Pastika-Puspayoga, Ketut Ngastawa SH, menyatakan adalah hak KPU untuk memverifikasi persyaratan calon Gubernur Bali. ”Kami sudah menyerahkan persyaratan sesuai UU Pilkada, sekarang terserah KPU untuk menentukan,” tegasnya.

Ngastawa menolak berkomentar tentang status Pastika di Kepolisian RI. ”Soal itu saya tak mau menjelaskan,” tegasnya. Pastika sendiri sampai berita ini ditulis belum bisa dihubungi.

Sementara itu Ketua KPU Bali AA Oka Wisnumurti mengatakan syarat menyerahkan persyaratan calon Pastika sudah melampirkan surat Kapolri yang menjelaskan bahwa Pastika telah mundur dari jabatan struktural maupun fungsional di lingkungan Kepolisian RI. Tetapi mengenasi kepastian mundurnya Pastika dari Kepolisian RI, dia tak berani memastikan. ”Saya coba cek dulu suratnya,” tegasnya.

Secara normatif, Oka mengaku hanya mengacu pada UU No. 22 Tahun 2004 tentang Pilkada. Yang jelas, kata dia, saat ini proses verifikasi masih berlangsung dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 16 Mei mendatang. Verifikasi ke Kapolri masih sebatas kebenaran adanya surat mundur dari jabatan itu.

Rofiqi Hasan

Dari Arsip Majalah TEMPO
Surat Pembaca | 11 April 2005
Putusan ini Harus Jadi Solusi | 28 Maret 2005
Tumpang Tindih Meja Pemilihan Kepala Daerah | 28 Maret 2005
Remang Lilin Pemilu Daerah | 28 Maret 2005
Rakyat Memilih, Pusat Mengatur? | 28 Maret 2005
Habis Manis, Jangan Dibuang | 14 Maret 2005
Mengirim Hasil Pemilu Lewat Pesan Pendek | 14 Maret 2005
Kartu Pemilu Baru, Korupsi Baru? | 14 Maret 2005
Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Tidak Gampang | 28 Pebruari 2005
Bom Waktu Pilkada | 28 Pebruari 2005
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Karwo-Ipul Segera Mundur Dari Sekretaris Daerah-GP Ansor
2.000 Pendukung Calon Independen Datangi KPUD NTB
KPU Kota Bandung Belum Pastikan Biaya Verifikasi Calon Perseorangan
Ketua Golkar Samarinda Terancam Dipecat
Jimbarwana TV Menolak Hentikan Siaran
Calon Wali Kota Bandung Independen Bertambah
Bakal Calon Bupati Bogor Mulai Kampanyekan Diri
KPU Bali Bersikukuh Tak Mundurkan Pilkada
Massa Sandera Pimpinan dan Anggota KPUD NTT
KPU Lebak Menerima Calon Perseorangan
> selengkapnya...

Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk122923 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2008>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data