|
Jimbarwana TV Menolak Hentikan Siaran
Rabu, 07 Mei 2008 | 15:23 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar:Televisi Lokal Jimbarwana TV menolak rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali untuk menghentikan siarannya. Mereka menegaskan tidak memiliki kaitan langsung dengan calon gubernur Bali Gde Winasa yang juga Bupati Jembrana.
”Kami ini TV publik yang dibiayai APBD Jembrana. Jadi ini milik masyarakat,” tegas Penanggung Jawab Jembrana TV, Dewa Ptu Tilem, Rabu (7/5). Kalaupun porsi peliputan Gde Winasa jauh lebih banyak dibanding calon lain, menurutnya, karena Winasa sangat aktif melakukan pendekatan. ”Kalau calon lain mau diliput, silakan hubungi kami,” tegasnya.
Rekomendasi KPID dikeluarkan setelah DPRD Bali melalui Komisi I memanggil sejumlah instansi, termasuk KPID, untuk membahas siaran TV dan radio berkaitan dengan tahapan Pilkada Bali. Rekomendasi bernomor 480/Rek.KPID/Bali/08 itu menegaskan semua TV lokal di Bali belum mengantongi perizinan. Situasi itu dikhawatirkan mempengaruhi situasi Bali dalam proses Pilkada, meskipun tidak mungkin untuk menutup seluruh stasiun TV.
KPID mengatur agar TV yang tetap dibolehkan melakukan siaran adalah TV yang tahap pengajuan izinnya sudah mencapai tahap Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) dan direkomendaikan kelayakannya ke KPI Pusat, yakni, Bali TV, Bali Music Channel, Dewata TV dan ATV. Sedang yang harus menghentikan siaran adalah stasiun yang sudah mengurus izin, tapi belum melengkapi syarat administratif, yakni Jimbarwana TV, SAM TV dan ANTV.
Ketua KPID Bali Komang Suarsana membantah rekomendasi KPID itu terkait materi siaran maupun kepemilikan medianya. ”Kami hanya melihat prosesnya saja,” tegasnya. Adanya stasiun TV yang tetap diperbolehkan bersiaran tanpa izin adalah untuk kepentingan Bali secara keseluruhan. ”Tidak mungkin akses informasi kita tutup sepenuhnya,” ujarnya.
Rofiqi Hasan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|