Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

KPU Bali Bersikukuh Tak Mundurkan Pilkada
Selasa, 06 Mei 2008 | 14:52 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar:Pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hafiz Anshary yang membuka peluang untuk memundurkan pilkada, ditanggapi dingin oleh KPU Bali. Selain dianggap bukan pernyataan resmi, secara teknis sudah tidak memungkinkan untuk melakukan langkah itu.

”Sejauh ini belum ada petunjuk resmi. Kalau hanya pernyataan akan sulit kita pegang,” kata Ketua KPU Bali AA Oka Wisnumurti, Selasa (6/5). Apalagi, tambahnya, proses pilkada di Bali saat ini sudah memasuki tahapan verifikasi calon dan penyebarluasan daftar pemilih sementara, meski pemungutan suara baru akan dilakukan pada 12 Juli nanti.

Bila akan dimundurkan, menurutnya, akan timbul kerumitan tahapan mana yang akan dimundurkan. Demikian pula dengan verifikasi calon independen yang sesuai ketentuan diharuskan sudah menyerahkan syarat dukungan 28 hari sebelum masa pencalonan. Syarat itu kemudian masih harus diverifikasi oleh Penitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa. ”Rasanya benar-benar tidak mungkin,” tegasnya.

Sikap KPU Bali itu dinilai Koalisi Calon Perseorangan Seluruh Indonesia (KCPSI) sebagai kelanjutan dari arogansi KPU tanpa melihat lemahnya dasar hukum pilkada. Sementara, dalam undang-undang sudah jelas ditegaskan calon perseorangan harus diakomodir dalam pilkada. ”Kalau persoalan teknis itu bisa dibicarakan bersama-sama,” tegas Gusti Ngurah Karyadi, juru bicara KCPSI Bali.

KCPSI bahkan telah menyiapkan somasi yang ditujukan kepada Presiden RI, Ketua dan Anggota DPR RI, Ketua dan Anggota KPU RI serta jajarannya di daerah. Somasi itu memperingatkan agar segera menghentikan perbuatan yang melanggar hukum, melawan undang-undang dan menyalahgunakan wewenang dengan tidak mengakomodir calon prseorangan.

Menurut KCPSI, sejak keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi UU No. 32 Tahun 2004 pada 23 Juli 2007, keberaadaan calon perseorangan harus sudah diterima dalam proses pilkada.

Rofiqi Hasan

Dari Arsip Majalah TEMPO
Surat Pembaca | 11 April 2005
Putusan ini Harus Jadi Solusi | 28 Maret 2005
Tumpang Tindih Meja Pemilihan Kepala Daerah | 28 Maret 2005
Remang Lilin Pemilu Daerah | 28 Maret 2005
Rakyat Memilih, Pusat Mengatur? | 28 Maret 2005
Habis Manis, Jangan Dibuang | 14 Maret 2005
Mengirim Hasil Pemilu Lewat Pesan Pendek | 14 Maret 2005
Kartu Pemilu Baru, Korupsi Baru? | 14 Maret 2005
Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Tidak Gampang | 28 Pebruari 2005
Bom Waktu Pilkada | 28 Pebruari 2005
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Massa Sandera Pimpinan dan Anggota KPUD NTT
KPU Lebak Menerima Calon Perseorangan
KPUD Tetapkan Tiga Paket Calon Gubernur NTT
Calon Wali Kota Sawahlunto Perebutkan 37.907 Suara
Seluruh Surat Suara Pilkada Pasuruan Dicetak Ulang
KPUD Tetapkan Nomor Urut Calon Gubernur Jawa Tengah
Polda Kalimantan Timur Bantah Status Siaga I
Nomor Urut Cagub Jawa Tengah Diundi Hari Ini
Warga Dayak Kembali Segel Kantor KPU
Antisipasi Pendudukan Massa, Polisi Jaga Bandara Sepinggan
> selengkapnya...

Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk122563 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2008>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data