|
Izin Mendagri Hambat Pemeriksaan Kasus Korupsi APBD Bali
Jum'at, 22 Juli 2005 | 11:34 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar:Keharusan untuk mendapat izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelum memeriksa anggota DPRD Bali telah menghambat pemeriksaan kasus korupsi APBD Bali. Dari 28 anggota DPRD Bali yang terlibat, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Barman Zahir, baru 7 orang saja yang keluar izinnya sejak diajukan 6 Januari 2005.
"Kami ingin cepat tuntas, tapi kalau tidak ada izin kami khawatir akan digugat lewat pra-peradilan dan itu membuat kasusnya bertambah rumit," kata Barman kepada pers, Jumat (22/7).
Untuk melakukan percepatan, lanjut mantan Juru Bicara Kejaksaan Agung itu, pihaknya telah meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan koordinasi dengan Mendagri.
Kasus korupsi APBD DPRD Bali diduga terjadi pada periode 1999-2004, dan merugikan negara lebih dari 58 miliar. Pengumuman para tersangka sudah dilakukan pada 5 Januari 2005 bersama dengan pengumuman kasus korupsi APBD di 8 kabupaten dan kota di Bali. Saksi dan tersangka yang tidak lagi menjadi anggota DPR periode 2004-2009 telah menjalani pemeriksaan.
Menurut Barman, sambil menunggu izin turun, mereka terus melakukan pemberkasan. Ia menargetkan. selambatnya pada Oktober kasus tersebut sudah bisa dilimpahkan ke
pengadilan seluruhnya. Rofiqi Hasan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|