|
Jaksa Kasus Paedofil Tolak Pembelaan Terdakwa
Selasa, 19 Juli 2005 | 15:21 WIB
TEMPO Interaktif, Karangasem:Made Subawa, jaksa penuntut umum dalam kasus paedofilia yang dilakukan pria asal Prancis, Michel Rene Heller (56), menolak pembelaan terdakwa dan meminta sidang kasus ini tetap dilanjutkan. Ia juga bersikukuh tetap menggunakan UU Perlindungan Anak (UUP).
"Perbuatan pencabulan terjadi antara bulan Januari hingga Juli 2003 setelah UU PA (Perlindungan Anak) diundangkan," kata Subawa. Ia menambahkan, dalam dakwaan memang disebutkan kejadian bermula di tahun 2001. Namun pertemuan di tahun itu hanyalah merupakan awal perkenalan terdakwa dengan para korban.
Sementara itu, UU Perlindungan Anak telah diundangkan pada tanggal 22 Oktober 2002 sehingga penggunaan UU PA tidak melanggar pasal non retroaktif (UU tidak berlaku mundur). "Kami yakin UU PA sangat relevan untuk kasus ini," tegasnya.
Mengenai keberatan tim pengacara karena masa penahanan Heller yang baru dihitung mulai 30 Maret 2004 padahal kliennya telah ditahan sejak 9 Maret 2004, Subawa mengatakan hanya mengacu pada pernyataan Heller di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saat itu dalam pemeriksaan Heller mengaku ditahan sejak 30 Maret sesuai dengan surat penahanannya.
Menanggapi pernyataan jaksa, pengacara Heller, Sutatik SH, mengatakan tetap pada pembelaan mereka. Karenanya majelis hakim yang diketuai Nyoman Sutama SH memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan untuk penyampaian putusan sela.
Rofiqi Hasan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|