Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jaksa Kasus Paedofil Tolak Pembelaan Terdakwa
Selasa, 19 Juli 2005 | 15:21 WIB

TEMPO Interaktif, Karangasem:Made Subawa, jaksa penuntut umum dalam kasus paedofilia yang dilakukan pria asal Prancis, Michel Rene Heller (56), menolak pembelaan terdakwa dan meminta sidang kasus ini tetap dilanjutkan. Ia juga bersikukuh tetap menggunakan UU Perlindungan Anak (UUP).

"Perbuatan pencabulan terjadi antara bulan Januari hingga Juli 2003 setelah UU PA (Perlindungan Anak) diundangkan," kata Subawa. Ia menambahkan, dalam dakwaan memang disebutkan kejadian bermula di tahun 2001. Namun pertemuan di tahun itu hanyalah merupakan awal perkenalan terdakwa dengan para korban.

Sementara itu, UU Perlindungan Anak telah diundangkan pada tanggal 22 Oktober 2002 sehingga penggunaan UU PA tidak melanggar pasal non retroaktif (UU tidak berlaku mundur). "Kami yakin UU PA sangat relevan untuk kasus ini," tegasnya.

Mengenai keberatan tim pengacara karena masa penahanan Heller yang baru dihitung mulai 30 Maret 2004 padahal kliennya telah ditahan sejak 9 Maret 2004, Subawa mengatakan hanya mengacu pada pernyataan Heller di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saat itu dalam pemeriksaan Heller mengaku ditahan sejak 30 Maret sesuai dengan surat penahanannya.

Menanggapi pernyataan jaksa, pengacara Heller, Sutatik SH, mengatakan tetap pada pembelaan mereka. Karenanya majelis hakim yang diketuai Nyoman Sutama SH memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan untuk penyampaian putusan sela.

Rofiqi Hasan

Dari Arsip Majalah TEMPO
Anak-Anak Kita yang Tak Dilindungi  | 07 Juni 2004
Murid-Murid Itu Jadi Kenek | 18 Desember 1976
Anak angkat, setop dulu | 21 Agustus 1982
Anak angkat, setop dulu | 21 Agustus 1982
Niah pulang! niah pulang! | 26 Juni 1982
Indo-Indo Mencari Ayah | 14 Juli 1984
Anak-anak harus masuk GBHN | 22 Juli 1989
Ulang tahun | 11 Maret 1989
Broken home versi kita | 18 Pebruari 1989
Luka-luka tak tersembuhkan | 18 Pebruari 1989
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Anak-anak yatim piatu di panti asuhan Putra Nusa di kamar tidurnya [TEMPO/ Dahlan RP; 25c/151/88; 2001/05/14]. Anak-anak yatim piatu Darul Arqom sedang buka puasa bersama [TEMPO/ Rini PWI; 25c/158/88; 2001/05/14].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Komnas HAM Minta Majikan Pekerja Anak Dipidana
Badan Legislatif Usulkan RUU Kewarganegaraan
Nia dan Mia Mulai Gerakkan Tangan
Diskriminasi Terhadap Penyandang Cacat Dikecam
Pengacara Penjual Bayi Diadili
Tinggi, Persentase Anak Indonesia Tak Berpendidikan
Komnas Perlindungan Anak Kampanyekan Tonton TV yang Efektif
Aktivis LSM Solo Gelar Hari Anti Perdagangan Anak
Komisi Perlindungan Anak Belum Terima Seluruh Dana
Damai untuk Perkosaan?
> selengkapnya...


Referensi

Kepres RI No. 59 Thn.2002 Tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk - Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Website

Departemen Sosial


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Kovalainen tercepat
Tersangka Teroris Asal Singapura Tak Bisa Dideportasi
Todung Mulya Lubis Pesta Ulang Tahun Ke-59
Tak Ada Minyak Mentah Di Antapani
Walikota Cirebon Tolak Cairkan Gaji ke 13

<< July,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data