|
Kasus Heroin Warga Australia Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kamis, 30 Juni 2005 | 14:50 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar:Kasus sindikat penyelundup heroin sebesar 10,9 kg yang melibatkan 9 warga negara Australia dilimpahkan polda Bali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Kasus penyelundup yang ditangkap 17 April lalu itu dibagi dalam 6 berkas sesuai dengan peran masing-masing.
"Ada yang menjadi kurir, pengorganisasi dan pelaku utama," kata Direktur Narkoba Polda Bali AKP Bambang Sugiharto, Kamis (30/4).
Khusus untuk tersangka yang ditangkap di hotel Melasti (kelompok Melasti-red) berkasnya disatukan karena dianggap memiliki peran yang sama. Mereka adalah Tan Duc Than Nguyen, Si Yi Chen, dan Matthew James Norman.
Sedangkan 5 tersangka yang tertangkap di bandara Ngurah Rai diajukan masing-masing dalam satu berkas. Sebab, kata Bambang, kecuali Andrew Chan, seluruhnya ditangkap bersama barang bukti heroin yang dilekatkan pada tubuh mereka.
Rinciannya, 2.884 gram di tubuh Martin Eric Stephen, Lawrence Renae (2.168,97 gram), Scott Anthony Rush (1.302 gram), dan 1754, 77 gram di tubuh Michael William Czugaj. "Mereka sebagai kurir, sedangkan pelaku utamanya Andrew Chan," kata Bambang. Rofiqi Hasan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|