|
Corby Minta Putusan Sela di Tingkat Banding
Selasa, 14 Juni 2005 | 14:05 WIB
TEMPO Interaktif,
Denpasar:Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Schapelle Leigh Corby, resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali, Selasa (14/6). Selain menyerahkan memori banding, dia meminta adanya putusan sela dalam sidang tingkat banding untuk mengajukan saksi baru.
Menurut Hutapea, hal itu diperlukan agar pihaknya bisa mengajukan saksi-saksi baru untuk memperkuat argumen Corby. "Kami sudah bersurat ke PM Howard (Perdana Menteri Austrlia John Howard) untuk meminta bantuan menghadirkan saksi-saksi itu," katanya.
Dia memaparkan, sejak keberangkatan dari Brisbane sampai ke Bali, Corby melewati sejumlah pintu masuk dan keluar. Sebab, kliennya itu menggunakan dua kali penerbangan, yakni Brisbane-Sydney dan Sydney-Denpasar, sehingga banyak peluang dari pihak lain untuk menyusupkan mariyuana ke tas milik Corby.
Karena itu, kata Hutapea yang didampingi pengacara lainnya, Erwin Siregar, Lily Lubis, dan Haposan Sihombing, saksi yang diharapkan memberi kesaksian ini antara lain otoritas bandara Brisbane dan Sydney, yakni petugas check in serta petugas bagasi dan kamera pengamanan bandara.
Pengajuan banding itu tanpa menyertakan bukti baru, karena bukti-bukti yang terungkap di persidangan sudah cukup kuat. "Lagipula memang tidak ada kewajiban untuk menyertakan bukti baru," kata Hutapea.Rofiqi Hasan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|