|
Petani di Bali Protes PP 36/2005
Selasa, 07 Juni 2005 | 14:53 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar:Puluhan petani bersama aktivis mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Bali, Selasa (7/6). Mereka menentang penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Begitu tiba di lobi, mereka yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Bali (KMSB) segera melakukan orasi. Sejumlah spanduk dan poster pun dibentangkan. Dalam orasinya, I Made Sudiantara, petani dari Selasih, Ubud menyatakan PP itu harus ditolak karena petani penggarap yang hidup turun-temurun bisa diusir dari lahannya.
Puluhan Kepala Keluarga petani Selasih kini sedang menghadapi masalah, karena lahan mereka akan digunakan untuk kepentingan lapangan golf. "Padahal nenek moyang kami yang dulu membuka hutan untuk mendapat lahan," tegas Sudiantara.
Sementara itu Ngurah Karyadi dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indoensia, Bali menyatakan, PP tersebut lebih kejam ketimbang yang lama. Peraturan lama hanya menyebut dua cara untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum: pelepasan hak dan penyerahan hak. "Saya khawatir kasus-kasus penggusuran dengan cara paksa akan muncul lebih banyak lagi," ujarnya.
PP 36 antara lain menyatakan, dalam pengadaan tanah waktu musyawarah dilakukan paling lama 90 hari. Jika tak tercapai, pemerintah akan menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan. Bila pemilik tanah tetap tidak sepakat dengan ganti rugi yang ditawarkan atau menolak melepaskan tanahnya, pemerintah berwenang untuk mencabut hak kepemilikan tanah atas nama kepentingan umum.
Perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh Ketua DPRD Bali Ida Bagus Putu Wesnawa. Sayang , dia mengatakan belum mengetahui adanya PP itu. Rofiqi Hasan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|