|
Nusa
Howard Minta Warganya Hormati Putusan Atas Corby
Jum'at, 27 Mei 2005 | 11:37 WIB
TEMPO Interaktif,
Melbourne:Perdana Menteri Australia John Howard meminta segenap warganya untuk menerima apapun yang menjadi keputusan Pengadilan Negeri Denpasar, Bali terhadap Schapelle Corby.
Terhadap sekelompok masyarakat yang menilainya kurang membela nasib Corby, Howard menyatakan bahwa kepedulian terhadap mahasiswi berusia 27 tahun itu juga perlu diimbangi dengan sikap menghormati sistem peradilan di Indonesia. “Kita harus menghormati sistem peradilan di negara lain,” tandasnya seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (27/5).
Ketika seorang warga Australia bepergian ke suatu negara, kata Howard, maka dia harus menerima dan memahami sistem hukum dan peradilan yang berlaku di negara tersebut. Hal sebaliknya berlaku bagi warga asing yang masuk Australia.
Howard menegaskan pihaknya telah menempuh berbagai upaya untuk membantu Corby, antara lain dengan menegosiasikan agar dia menjalani penahanan di Australia.
“Saya berharap putusan pengadilan ini adalah benar dan fair,” katanya.
Majelis hakim yang diketuai Linton Sirait memvonis Schapelle Corby 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Gadis warga negara Australia itu dinyatakan terbukti bersalah menyelundupkan 4,1 kg mariyuana ke Bali. Sebelumnya, Jaksa Wayan Harmaini menutut gadis berusia 27 tahun itu penjara seumur hidup. AFP
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|