Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nusa

Howard Minta Warganya Hormati Putusan Atas Corby
Jum'at, 27 Mei 2005 | 11:37 WIB

TEMPO Interaktif,
Melbourne
:Perdana Menteri Australia John Howard meminta segenap warganya untuk menerima apapun yang menjadi keputusan Pengadilan Negeri Denpasar, Bali terhadap Schapelle Corby.

Terhadap sekelompok masyarakat yang menilainya kurang membela nasib Corby, Howard menyatakan bahwa kepedulian terhadap mahasiswi berusia 27 tahun itu juga perlu diimbangi dengan sikap menghormati sistem peradilan di Indonesia. “Kita harus menghormati sistem peradilan di negara lain,” tandasnya seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (27/5).

Ketika seorang warga Australia bepergian ke suatu negara, kata Howard, maka dia harus menerima dan memahami sistem hukum dan peradilan yang berlaku di negara tersebut. Hal sebaliknya berlaku bagi warga asing yang masuk Australia.

Howard menegaskan pihaknya telah menempuh berbagai upaya untuk membantu Corby, antara lain dengan menegosiasikan agar dia menjalani penahanan di Australia.

“Saya berharap putusan pengadilan ini adalah benar dan fair,” katanya.

Majelis hakim yang diketuai Linton Sirait memvonis Schapelle Corby 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Gadis warga negara Australia itu dinyatakan terbukti bersalah menyelundupkan 4,1 kg mariyuana ke Bali. Sebelumnya, Jaksa Wayan Harmaini menutut gadis berusia 27 tahun itu penjara seumur hidup. AFP

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Penyalaan lambu mobil yang melintas di sebagian jalan Jakarta selama 30 menit pada pukul 16.30-18.00, hari Selasa sebagai bentuk dukungan terhadap kampanye anti narkoba, Jakarta, 26 Juni 2001. [KORAN TEMPO/ Amatoel Rayyani; Digital Image; 20010701]. Seorang ibu pegawai Pemda DKI Jakarta membagikan stiker dan selebaran anti narkoba kepada pengendara mobil  dalam rangka kampanye anti-narkoba di Bundaran HI, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2001. [KORAN TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20010701].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Corby Divonis 20 Tahun Penjara
Corby Dominasi Media Massa Australia
Polda Metro Gerebek Industri Kecil Produsen Ekstasi
Australia Anggap Surat Tak Berkaitan dengan Corby
Pengacara Corby Sambut Keterlibatan Pemerintah Australia
Australia Kirim Surat ke Pengadilan Soal Corby
Masyarakat Malang Menolak Diskotik dan Panti Pijat
Gaji KPU Depok Habis Untuk Kembalikan Utang
Taufik Maroef Sakit, Sidang Ditunda
Tersangka 176 kilogram Ganja, Asal Aceh
> selengkapnya...


Referensi

Kronologis Eksekusi Ayodya
Daftar Istilah Narkoba dan HIV/AIDS
UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika
PP RI No.1 Thn.1980 Tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, Dan Ganja
Inpres RI No.3 Thn.2002 Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika , Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Badan Intelijen Negara
Badan Narkotika Nasional
Informasi Narkoba
Situs Anti-Narkoba Polda Metro Jaya
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data