|
Bali
Corby Divonis 20 Tahun Penjara
Jum'at, 27 Mei 2005 | 11:07 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar:Majelis hakim yang diketuai Linton Sirait memvonis Schapelle Corby 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (27/5). Gadis warga negara Australia itu dinyatakan terbukti bersalah menyelundupkan 4,1 kg mariyuana ke Bali. Sebelumnya, Jaksa Wayan Harmaini menutut gadis berusia 27 tahun itu penjara seumur hidup.
Kemarin, sebagian besar media massa Australia menggambarkan Corby sebagai martir. Artikel di halaman muka Harian Daily Telegraph, Sydney, misalnya, menulis besar-besar Suffering in Silence pada berita utama. Pada artikel itu ditulis: "Corby kehilangan suaranya yang telah terkuras oleh penderitaan."
Adapun majalah Bulletin menulis: "Dia adalah satu di antara kita. Bisa saja saudara Anda atau bahkan anak kita dipenjara di luar negeri." AFP
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|