|
Sipir Mengirim Sabu
Minggu, 01 Mei 2005 | 19:01 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar:Seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Denpasar, Bali, tertangkap tangan bertransaksi sabu-sabu, Jumat (29/4). Kepolisian Daerah Kota Besar (Poltabes) Denpasar menduga ia mengedarkan sabu-sabu ke pemakai yang masih berusia di bawah umur. Polisi juga menemukan jenis ekstasi baru yang diperkirakan produksi Banyuwangi dari 280 butir yang disita dalam sebuah operasi.
G, 41 tahun ditangkap dalam transaksi yang dirancang polisi di Pasar Pengubengan, Kerobokan, Kuta, Badung. Ketika tertangkap, G berseragam penjaga LP dan masih dalam jam kerja. Lelaki asal Klungkung itu mengaku hanya seorang kurir narapidana asuhannya, A. Sejatinya, ia disuruh mengantar 3 paket sabu-sabu seberat 2 gram oleh A. Ia tak mengira orang yang ditujunya adalah polisi, sehingga tak berkutik ketika digiring diperiksa.
Keterlibatan G terungkap ketika polisi menangkap Sanu (13) dan Eka (15) yang baru saja nyabu di Jalan Tukad Bilok, Denpasar, Jumat (29/4). Dari keduanya polisi menemukan bungkusan plastik bekas bungkus sabu-sabu. Mereka menyebut W pemasoknya. Namun, ketika mendatangi W, polisi tidak menemukan barang bukti melainkan nama A orang yang selama ini memasok Sabu-sabu kepadanya. Ternyata A warga LP Kerobokan, terpidana kasus narkoba.
Polisi mengontak A di LP lewat informannya. Disepakati polisi akan membeli 2 gram sabu-sabu yang akan diserahkan di sekitar Pasar Pengubengan Kerobokan, tak jauh dari LP. Di waktu yang telah ditentukan, yang muncul G, sipir sekaligus kurir sabu. Hanya, hingga kemarin, “(kami) belum menindaklanjuti ke LP. Kami terbentur aturan dalam (LP)," kata Kepala satuan (Kasat) Narkoba Kompol Ady Soeseno. Ia mengeluh karena selama menjalankan tugas di bidang psikotropika selalu terbentur hambatan jika berurusan dengan pemeriksaan LP. Ia juga tak menjelaskan dari mana G mendapatkan barang haram itu.
Selain mengungkap keterlibatan sipir, polisi juga membongkar sebagian jalur peredaran narkoba dari dari pengembangan kasus di Jalan Nusakambangan Denpasar beberapa waktu lalu. Menurut Ady Soeseno kepada pers didampingi Kepala Bagian Binamitra Kompol I Gusti Gde Suryasa, polisi memburu Pujo (46) ke Banyuwangi. Polisi yakin Pujo mengirim 45 butir ekstasi melalui biro perjalanan. Pujo ditangkap di rumahnya Jalan Mawar Banyuwangi dengan barang bukti total 64 butir.
Dari Pujo diperoleh nama Afuk, pemasok. Afuk ditangkap di Hotel Tanjung Sari, Banyuwangi, Jawa Timur, dengan barang bukti 15 butir ekstasi. Dari Afuk, polisi menetapkan seorang penduduk Surabaya, Jawa timur yang hingga kini masih menjadi target Poltabes Denpasar.
Nama lelaki misterius ini ternyata muncul lagi dalam sebuah operasi narkoba pada 27-28 April lalu. Pada opersai itu, polisi menangkap Bogang dengan 50 butir ekstasi dan Mus di Jalan Gunung Soputan Denpasar. Dari Mus polisi mendapatkan nama buronan itu.
Polisi menduga para tersangka itu anggota sebuah jaringan. "Selama ini ada dugaan peredaran narkoba jalur Surabaya-Bali lewat Banyuwangi," kata Ady kemarin.
Dalam sepekan polisi mendapatkan barang bukti ekstasi 280 butir dan 15, 7 gram sabu-sabu. Beberapa diantaranya yang berwarna hijau bertekstur kasar yang diduga hasil racikan Banyuwangi. Gde Suryasa menduga ada pabrik ekstasi di Banyuwangi . rilla nugraheni
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|