|
Bali
Lagi, Warga Afrika Selatan Divonis Seumur Hidup
Jum'at, 29 April 2005 | 14:56 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar:Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis penjara seumur hidup kepada warga Afrika Selatan, Jhon Gabrielle Mpednyane, Jum'at (29/4). Dia dinyatakan bersalah memiliki heroin seberat 908 gram. Vonis itu masih dibawah tuntutan jaksa yang meminta Gabrielle divonis hukuman mati.
Menurut Ketua majelis hakim Linton Sirait, tak memvonis mati karena hal itu masih kontroversial karena dianggap bertentangan dengan tuujuan vonis, yakni untuk memberi pelajaran kepada terdakwa. Bahkan di sejumlah negara, vonis mati telah dihapuskan. Selain itu, ia menilai terdakwa sopan dan membantu jalannya persidangan.
Gabrielle langsung menutupi mukanya dengan kipas putih begitu vonis dijatuhkan. Tim pengacara yang diketuai Cristo Dugis langsung menyatakan banding. Sedangkan jaksa Harmaini SH menyatakan pikir-pikir dan meminta waktu selama 1 pekan.
Pada Senin (25/4), pengadilan yang sama juga menghukum seumur hidup kepada Martin Cristopher, yang merupakan rekan Gabrielle. Martin terbukti memiliki 1,1 kg heroin.
Keduanya ditangkap di Villa Taman Ayu, Pati Tenget, Kuta pada 31 Agustus 2004. Jaksa menjerat mereka dengan pasal 80 ayat (1) hurup a UU No. 22 tahun 1997 tentang
Narkotika.
Dalam versi keduanya, mereka hanyalah pedagang kain. Hanya saja, ketika berangkat ke Bali, rekan mereka Ambrose Doni menitipi barang berupa roti kaleng, kotak
sabun, dan berbagai barang lain yang dibungkus plastik. Bukti bahwa mereka pedagang kain dikuatkan oleh visa kerja yang menunjukkan profesi mereka.
Mereka mengaku hanya transit di Bali, sebelum menuju Lombok. Tapi alibi itu ditolak oleh jaksa dan hakim. Rofiqi Hasan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|