Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bali

Hakim Minta Jaksa Hadirkan Presiden
Senin, 25 April 2005 | 15:44 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar:Majelis hakim yang menyidangkan kasus penghinaan simbol negara minta jaksa menhadirkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi korban. Penetapan majelis hakim itu sesuai permintaan terdakwa Wayan Gendo, yang dituduh menghina simbol negara karena membakar foto Yudhoyono, dan kuasa hukumnya.

"Saksi tersebut selambat-lambatnya harus sudah dihadirkan pada tanggal 2 Mei," kata Ketua Majelis Hakim Made Sudia dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (25/4). Keputusan itu disambut gemuruh teriakan ratusan pendukung Gendo. "Bebaskan Gendo sekarang," teriak mereka yang langsung menggelar orasi di halaman pengadilan.

Kasus ini bermula ketika terjadi pembakaran foto Yudhoyono saat demonstrasi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak yang digelar Kelompok Frontier, 30 Desember 2004. Gendo dituduh melanggar Pasal 134 juncto pasal 136 KUHP yang tentang penghinaan kepala negara tanpa kehadiran presiden, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Majelis hakim memutuskan memanggil Yudhoyono setelah terjadi adu argumentasi antara pengacara, terdakwa, dan jaksa. Menurut pengacara yang dikoordinatori Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia Indonesia (PBHI) Bali Agus Samijaya, kehadiran Yudhoyono diperlukan karena dia adalah saksi korban.

"Kita ingin mencari bukti material, apa betul dia terhina ataukah tidak. Jadi dia harus dihadirkan," Agus berdalih. Menurut pengacara, Yudhoyono juga harus menjadi saksi pertama yang diperiksa karena menjadi saksi korban. Hal ini mengacu pada KUHAP Pasal 160 ayat (1) poin c yang mewajibkan kehadiran saksi korban sebagai saksi pertama yang diperiksa dalam perkara pidana. Adapun yang berkewajiban menghadirkan adalah jaksa penuntut umum.

Argumen Agus dibantah oleh jaksa Suparta Jaya. Menurut jaksa, kehadiran Yudhoyono tidak diperlukan karena penghinaan bukan dilakukan terhadap Yudhoyono sebagai pribadi tetapi dalam kedudukannya sebagai pejabat negara. "Jadi bukan orangnya, tetapi lembaganya," dia beralasan.

Adu argumen itu diwarnai dengan interupsi oleh pengacara dan jaksa. Gendo yang menjadi terdakwa pun melancarkan interupsi. Intinya, Gendo mendesak agar hakim menegakkan KUHAP. Bila tidak, dia akan menolak melanjutkan kehadiran di persidangan karena kehadirannya hanya menghormati keputusan hakim.

Setelah terus didesak oleh tim pengacara, akhirnya Sudia menuruti permintaan memanggil Yudhoyono. Ia mengabaikan protes jaksa yang kemudian menggunakan Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP untuk menolak melayangkan panggilan. Pasal itu menyebutkan, pengacara juga berkewajiban menghadirkan saksi yang dianggap meringankan.

Ditemui usai sidang, Suparta Jaya menyatakan akan segera melayangkan panggilan untuk Yudhoyono setelah mendapatkan penetapan hakim. Tapi dia tidak menjamin akan bisa menghadirkan Presiden. "Soal datang atau tidak, itu sudah diluar kewenangan saya," kilahnya. (Rofiqi Hasan)


Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Cendekiawan Muslim, Nurcholish Madjid alias Cak Nur (kanan) didampingi calon presiden dari Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY (kiri), dalam konferensi pers seusai melakukan pertemuan empat mata di kediaman Cak Nur di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis, 6 Mei 2004. [TEMPO/Usman Iskandar; K21A/204/2004; 20040507]. Panglima Angkatan Bersenjata Singapura, Mayor General Ng Yat Chung (kiri) bersalaman dengan Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Susilo Bambang Yudhoyono saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Menko Polkam, Jakarta, 17 Juni 2003. [TEMPO/ Bagus Indahono; K15A/407/2003; 20030625].
Nurcholish Madjid dan Susilo Bambang Yudhoyono
Susilo Bambang Yudhoyono dan Ng Yat Chung
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Zimbabwe Tertarik Produk IPTN
Presiden Minta Karya Pemimpin Terdahulu Dipelihara
Indonesia dan Afrika Selatan Adakan Pertemuan Bilateral
Lima Persen Renewable Energy Pada 2020
Presiden: Islam Tidak Terkait dengan Terorisme
KTT Asia Afrika Terancam Gempa
Jusuf Kalla : Tidak Ada Berbicara Merdeka
Jefrey Sach Diundang Tanggulangi Kemiskinan
Presiden Ingin Naikkan Gaji PNS
Presiden: Ambalat Adalah Wilayah Indonesia
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi 100 Hari Pemerintahan Yudhoyono
Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Wiranto: Yudhoyono Pernah Janji bahwa Kalla Tak Akan Maju
Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data