Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bali

Warga Australia Bantah Pimpin Sindikat Heroin
Selasa, 19 April 2005 | 21:26 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar:Andrew Chan, 21 tahun, warga negara Australia yang ditangkap Polda Bali dalam kasus heroin 10,9 kg bersama delapan temannya, membantah dirinya sebagai pemimpin komplotan itu. Melalui pengacaranya M. Rifan, ia menyatakan dirinya hanya disebut-sebut oleh tersangka lain dalam kasus perdagangan heroin ini.

Rifan menyebut, kliennya memiliki alibi kuat atas bantahan itu. "Ketika ditangkap di pesawat, tidak ada satu gram pun barang bukti yang ada di tangannya," kata dia kemarin. Tentang pernyataan polisi bahwa mereka melihat Chan memimpin rapat-rapat, Rifan mengatakan, baru akan kelihatan di pemeriksaan.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Raniban mempersilakan Chan menyangkal tuduhan terhadapnya. Sebab, keterangan para saksilah yang akan menentukan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus ini. Polisi , kata Raniban, optimis penangkapan itu berdasarkan data dan bukti yang kuat sehingga tidak akan sia-sia.

Minggu (17/4) lalu, Polda Bali menangkap empat anggota sindikat perdagangan narkoba di Bandara Ngurah Rai, saat mereka akan menuju Australia. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 10,9 kg heroin yang disimpan dengan merekatkan bungkusan di bagian-bagian tubuh, seperti paha, perut, dan punggung. Mereka yang tertangkap saat itu berinisial SME, 28 tahun, yang membawa 3,3 kg heroin, MWC (20) dengan 2,4 kg, SAR (20) dengan 2,5 kg, dan LR (33) dengan 2,7 kg.

Dari penangkapan di bandara, polisi mengembangkan penyelidikan dan menyergap empat orang lain di Hotel Melasti Kuta. Dari keempatnya -TDTN (23), SYC (30), MS (29), dan MCN (19)- polisi menemukan barang bukti heroin seberat 350 gram.

Sampai kemarin, polisi masih memeriksa identitas sembilan tersangka perdagangan heroin, yang semuanya warga negara Australia itu. Mereka telah menunjuk pengacara, yakni Lili Lubis untuk empat orang yang tertangkap di bandara, serta Rifan dan Agus Saputra untuk empat orang yang ditangkap di Hotel Melasti Kuta.

Menurut Raniban, polisi belum menetapkan tersangka kasus heroin ini. "Sesuai ketentuan, batasannya 3 x 24 jam, nanti akan kita umumkan secara resmi tersangkanya," katanya. Pemeriksaan yang dilakukan belumlah dalam kategori pro-justitia, kata dia, tapi lebih banyak diarahkan untuk mengungkap jaringan mereka.

Seorang warga Australia lain, Schapelle Leigh Corby, 27 tahun, saat ini menghadapi tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar karena didakwa menyelundupkan 4,2 kg mariyuana. Ia diancam hukuman mati atau 15 tahun penjara.

Kemarin, Corby menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan kejiwaan di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, karena pekan lalu ia pingsan saat sidang. Usai pemeriksaan selama tiga jam lebih, Corby kembali dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Krobokan. (Rofiqi Hasan)

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Penyalaan lambu mobil yang melintas di sebagian jalan Jakarta selama 30 menit pada pukul 16.30-18.00, hari Selasa sebagai bentuk dukungan terhadap kampanye anti narkoba, Jakarta, 26 Juni 2001. [KORAN TEMPO/ Amatoel Rayyani; Digital Image; 20010701]. Seorang ibu pegawai Pemda DKI Jakarta membagikan stiker dan selebaran anti narkoba kepada pengendara mobil  dalam rangka kampanye anti-narkoba di Bundaran HI, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2001. [KORAN TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20010701].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Partai Demokrat Depok Tolak Intervensi Pusat
Wali Kota Anggap Sogo Jongkok Ganggu Lingkungan
Pedagang Sogo Jongkok Kecewa Pada DPRD
Corby Tampak Sehat Ketika Diperiksa
Polisi Periksa Sejumlah Petugas PT Kereta Api
Para Kepala Sekolah Bingung Salurkan Dana Hibah
Tiga Polisi Ditangkap Petugas Badan Narkotika Nasional
Polda Bali Tangkap 9 Warga Australia Penyelundup 11 Kg Heroin
Rumah Sakit Tolak Rawat Terdakwa Kasus Mariyuwana
Bawa 16 Paket Heroin Ditangkap
> selengkapnya...


Referensi

Kronologis Eksekusi Ayodya
Daftar Istilah Narkoba dan HIV/AIDS
UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika
PP RI No.1 Thn.1980 Tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, Dan Ganja
Inpres RI No.3 Thn.2002 Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika , Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Badan Intelijen Negara
Badan Narkotika Nasional
Informasi Narkoba
Situs Anti-Narkoba Polda Metro Jaya
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data