|
Bali
Rumah Sakit Tolak Rawat Terdakwa Kasus Mariyuwana
Senin, 18 April 2005 | 14:49 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar:Rumah Sakit Umum Wangaya yang ditetapkan Pengadilan Negeri Denpasar untuk merawat Schapelle Leigh Corby, 27 tahun, menolak tersangka penyelundupan 4,2 kg mariyuana asal Australia itu. Alasannya, rumah sakit itu tidak memiliki kompetensi melakukan perawatan masalah kejiwaan yang dialami Corby.
Surat penetapan perawatan dari pengadilan itu dibawa Jaksa IB Wiswantanu hari ini, padahal hakim telah mendatanganinya Jumat (15/4) lalu. Akibatnya, Rumah Sakit Umum Wangaya kelabakan menyiapkan balasan atas penetapan itu. "Tentu kami sangat terkejut karena belum diberitahu sebelumnya," kata Kepala Divisi Pelayanan Rumah Sakit Umum Wangaya Setyawati Herawan M. Kes.
Setelah meminta pertimbangan dokter kejiwaan Made Nyandra SPKJ, mereka
memutuskan untuk menolak. Alasannya, untuk perawatan kejiwaan mereka harus memiliki tim yang terdiri dari psikolog dan psikiater. Sedang rumah sakit umum tingkat
itu hanya memiliki satu orang psikolog. Selain itu, untuk perawatan kejiwaan dibutuhkan tahap observasi hingga penyembuhan sedikitnya selama dua minggu rawat inap. Sedang di Rumah Sakit Umum Wangaya tidak ada ruangan khusus untuk pasien kejiwaan.
Menurut Setyawati, jaksa sempat meminta observasi kondisi kejiwaan selama beberapa jam saja, namun hal itu tidak mungkin mereka lakukan karena hasilnya akan meragukan. Rumah Sakit Umum Wangaya kemudian merekomendasikan perawatan Corby ke Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah atau Rumah Sakit Jiwa Bangli.
Karena penolakan itu, Jaksa Wiswantanu langsung kembali ke Pengadilan Negeri Denpasar dan meminta penetapan hakim agar Corby bisa dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah. Namun, dia kembali harus menelan kekecewaan karena setelah mendapat penetapan hakim, ternyata Rumah Sakit Sanglah juga menolak merawat Corby.
"Alasannya, karena sangat mendadak, padahal mereka harus menyiapkan tim khusus. Corby baru bisa masuk rumah sakit besok," kata Wiswantanu. Karena kegagalan itu, Corby yang telah menunggu sejak pagi di Kejaksaan Negeri Denpasar, akhirnya dimasukkan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Krobokan.
Pengacara Corby, Erwin Siregar, sangat menyesalkan terjadinya penolakan oleh rumah sakit itu. "Sebetulnya kami meminta agar Corby segera masuk rumah sakit setelah ambruk di persidangan," ujarnya.
Corby pingsan saat sidang, Kamis pekan lalu. Menurut Erwin, karena menyangkut nyawa
orang, mestinya birokrasi untuk memasukkan Corby ke rumah sakit bisa dipotong. Erwin juga tidak mengerti, mengapa akhirnya jaksa mengarahkan sakitnya Corby ke masalah kejiwaan. Padahal, dokter keluarga yang hadir saat siding, dr. Connie Pangkahila, menyebut Corby mengalami kelelahan fisik karena depresi. Saat itu, hanya disarankan agar Corby menjalani general check up selama 1-2 hari.
Erwin membantah bahwa sakitnya Corby hanya untuk menarik simpati hakim dan masyarakat Australia. Sebab, sejak dua minggu terakhir, kondisi Corby memang sangat lemah sehingga tak bisa mengiktui persidangan dengan baik. (Rofiqi Hasan)
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|