|
Bali
Ketut Sunu Diancam Hukuman 20 Tahun
Selasa, 22 Maret 2005 | 14:23 WIB
TEMPO Interaktif, Singaraja: Ketut Sunu, 45 tahun, tersangka tunggal pelaku penembakan Kapolsek Sawan Ajun Komisaris Polisi Gede Sukarda, diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun. Ancaman hukuman itu sesuai dengan pasal yang dipasang pihak penyidik, yakni pasal 340 KUHP. Demikian dijelaskan Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Mughoni di ruang kerjanya, Selasa (22/3).
Namun demikian, pihak Polres Buleleng belum selesai
memeriksa tersangka.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Senin (21/3) Kapolsek Sawan Gede Sukarda tewas ditembak di rumahnya, di Desa Kubutambahan, Buleleng, Bali, sekitar pukul 10.30 Wita. Penembaknya, Ketut Sunu, istrinya sendiri.
Dari pemeriksaan yang dilakukan sejak Senin hingga Selasa (22/3), tersangka mengakui, penembakan itu dilatarbelakangi ketidakharmonisan rumah tangga. "Ya, pengakuan tersangka demikian. Kata tersangka, suaminya punya hubungan dengan wanita lain," imbuh Mughoni.
Tersangka, menurut Mughoni, bersikap tenang dan kooperatif, sehingga penyidikan berjalan lancar-lancar
saja.
Apakah tersangka menunjukkan penyesalan atau rasa
bersalah? Menjawab pertanyaan itu, Kasat Reskrim
Polres Buleleng menjelaskan, dalam dua hari pemeriksaan,
Ketut Sunu belum menunjukkan rasa bersalah atau
menyesal. "Mungkin karena rasa sakit hatinya masih
membara sehingga tersangka belum menyatakan menyesal.
Entah besok atau lusa, mungkin ya," tegas dia.
Lebih jauh dijelaskan, karena ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun, tersangka didampingi seorang pengacara yang diupayakan polisi.
Sementara itu, pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai
dilakukan pada Senin sore. Jumlah saksi yang diperiksa
dua orang, yaitu Ketut Novi, anak bungsu tersangka, serta tetangganya Nyoman Surabdi. "Saksi utama adalah anaknya sendiri. Sedangkan tetangganya itu hanya mendengar dari jarak beberapa meter," ucap Mughoni lagi.
Kasat Reskrim juga menjelaskan, pistol revolver yang
dipakai menembak Sukarda tadinya disimpan di almari.
Secara diam-diam Sunu meraih seraya mengokang ke arah
suaminya. "Tampaknya ketika si istri mengambil senjata ke dalam kamar, korban Sukarda sama sekali tidak menyadari. Sehinga korban tidak sempat berkelit," tandas Mughoni.
Ketika Tempo melhat ke ruang pemeriksaan, Ketut Sunu tampak tertidur lelap di sofa.
Made Mustika
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![R Mulawarman saat memberikan kesaksian pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].](/hg/photostock/2005/01/25/s_AR02042402_high_thumb.jpg) |
![Hakim menunjukkan bukti senjata api (pistol) kepada saksi R Mulawarman (kanan), Juan Felix Tampubolon (tengah) dan Tommy Soeharto pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. ( Senjata tersebut diduga merupakan alat yang digunakan R Mulawarman dan Noval Hadad untuk membunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada tahun 2000). [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].](/hg/photostock/2005/01/25/s_AR02042446_high_thumb.jpg) |
|
|
| Pengadilan Kasus Pembunuhan Syafiuddin
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|