|
Lima Kabupaten di Bali Tunda Pilkada
Kamis, 03 Maret 2005 | 21:20 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar:Lima Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten/kota se-Bali sepakat menunda jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang sebelumnya akan digelar serempak 16 Juni 2005. Kelima daerah itu sepakat menunda Pilkada pada 24 Juni 2005.
Ketua KPUD Bali, AA Oka Wisnumurti menjelaskan, penundaan jadwal Pilkada itu sebagai konsekuensi terlambat turunnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pilkada. "Dengan kondisi seperti ini memang tak ada pilihan kecuali mengundur jadwal. Terutama karena berhubungan dengan persiapan logistik Pilkada," ujarnya kemarin.
Menurut Oka, karena PP Pilkada terlambat turun, persiapan proses pelaksanaan yang seharusnya 180 hari, menjadi hanya 100 hari. Penundaan jadwal juga dimaksudkan agar tidak memangkas hak peserta seperti hak untuk mengikuti masa kampanye selama 14 hari dan masa tenang selama tiga hari. "Kita hanya mengundur sepekan dari jadwal semula," kata Oka.
Wisnumurti menjelaskan, undang-undang tidak menentukan waktu Pilkada. Yang diamanatkan, Pilkada harus dilaksanakan secara serentak pada Juni 2005. Sehingga penundaan jadwal yang hanya mundur sepekan diyakini tidak melanggar undang-undang.
Dengan kondisi seperti itu, KPUD harus bekerja ekstra. Terlebih harus mempersiapkan teknis logistik. Apalagi, kebutuhan logistik mencapai di atas Rp 50 juta, sesuai aturan wajib ditenderkan. Contohnya surat suara. Untuk urusan tender ini, KPUD hanya punya waktu 42 hari terhitung Rabu (2/3). l rofiqi hasan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|