Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bali

Membawa Senjata dan Ribuan Amunisi, Warga Australia Dituntut 6 Bulan
Jum'at, 11 Pebruari 2005 | 15:14 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar:Seorang warga Australia, Christopher Packer, 52 tahun, kemarin dituntut enam bulan penjara karena didakwa membawa 2.784 butir amunisi dan enam pucuk senjata api. "Setelah mendengar keterangan beberapa saksi, tuntutan terhadap terdakwa hanya karena tidak melaporkan kepemilikan senjata dan amunisi itu. Selain itu, terdakwa memiliki prestasi yang baik dalam olah raga menembak," kata Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Indriani dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

Proses persidangan Packer berjalan singkat. Hanya empat kali sidang, jaksa sudah membacakan tuntutan. Anggota majelis hakim I Gusti Ngurah Astawa mengakui, kasus ini disidangkan dengan cepat. "Tetapi ini tergantung juga sama jaksa. Kalau dia mampu dengan cepat menghadirkan para saksi, maka proses persidangan pun akan cepat," ujarnya.

Dalam kasus ini, jaksa telah menghadirkan tujuh orang saksi dalam dua kali sidang, yakni Jumat (28/1) dan Jumat (4/2) lalu. Sidang ketiga berupa pemeriksaan terdakwa dilakukan Senin (7/2), dilanjutkan peninjauan barang bukti berupa kapal yang digunakan terdakwa.

Packer ditangkap 19 November 2004 dengan tuduhan membawa senjata api ke wilayah hukum Indonesia tanpa izin. Terdakwa yang berlayar dengan kapal NV Lissa Avatiu berbendera Australia dari Negeri Kangguru menuju Bali itu ditangkap petugas Satuan Polisi Air dan Udara Benoa.

Dalam kapal itu, polisi menemukan enam senjata api yang terdiri atas empat laras panjang dan dua laras pendek. Empat senjata laras panjang itu terdiri dari jenis Roger Mini 188-20582, Winchester L.2228454, Mouser L.046517, dan Mouser B.4756. Sedang dua senjata laras pendek jenis FN dan Revolver F&W Magnum seri TCR 3515686-5.

Jumlah amunisi yang dijadikan barang bukti sebanyak 2.784 butir dengan beraneka warna. Proses penangkapan terdakwa bersama kapal berwarna putih itu terjadi di perairan Serangan, Bali, sekitar 14 mil dari pantai. Packer berkilah, senjata api itu merupakan perlengkapan kapal untuk menghindari serangan bajak laut. "Semua barang bukti agar dikembalikan kepada terdakwa," kata Indriani, saat membacakan tuntutannya.

Meski ada beberapa hal yang meringankan, Indriani tetap menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 10 junto Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Senjata Api Tahun 1936. Packer sendiri mengaku tidak akan mengajukan pledoi. "Saya ingin agar proses persidangan bisa berlangsung cepat. Tetapi saya mohon kepada hakim untuk bisa meringankan hukuman saya," katanya, seperti yang dituturkan penerjemahnya.
Majelis hakim akan melanjutkan sidang Jumat (18/2) pekan depan, untuk membacakan vonis. (Raden Rachmadi)


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

BIN Boleh Adakan Senjata Untuk Kepentingan Dinas
Adrianus: Penggunaan Senjata Menjadi Gaya Hidup


Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data