Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bali

Menilep Dana Bantuan Bupati, Anggota DPRD Buleleng Ditahan
Selasa, 18 Januari 2005 | 21:23 WIB

TEMPO Interaktif, Buleleng:Seorang anggota DPRD Buleleng, Bali, dari Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Gede Suyasa, Selasa (18/1) kemarin, resmi ditahan di Mapolres Buleleng. Polisi menahan Suyasa terkait dugaan penggelapan dana bantuan dari Bupati kepada sejumlah kelompok subak, kelompok nelayan, dan pura. Bantuan itu sebenarnya telah cair tapi tidak pernah disalurkan kepada yang berhak. Kasus tersebut dikenal dengan bantuan fiktif.

Kapolres Buleleng Ajun Komisaris Besar Andi Loedianto usai menandatangani surat penahanan terhadap tersangka
Suyasa, Selasa petang menyatakan penahanan itu
dilakukan mengingat kasus itu sudah cukup bukti dan
alasan. Kasus itu juga dinilai berdampak buruk
terhadap ketahanan masyarakat adat.

Kapolres Buleleng yang didampingi Kasatreskrim Ajun Komisaris Dewa Putu Arta menyatakan, kasus dugaan penggelapan bantuan fiktif akan terus dikembangan, bahkan tersangkanya diperkirakan akan lebih dari satu orang. "Kami masih mengembangkan kasus ini, penahanan ini juga merupakan satu upaya dalam rangka pengembangankasus tersebut,"katanya.

Menurut Kapolres, pihaknya tidak main-main dalam
menangani kasus tersebut karena telah tindakan
tersangka telah membuat resah masyarakat luas di
Buleleng. Karena desa adat yang menjadi kebanggaan
masyarakat Bali menurutnya tidak bisa dipermainkan
begitu saja. "Kami akan mengembangkan karena tidak
mungkin tersangkanya hanya satu orang. Kami akan cari
aktor intelektualnya, kalau organisasi atau partai ya
kami minta keterangan dari pimpinannya,"katanya.

Menurut Kasatreskrim Dewa Arta dalam kasus itu pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang Rp. 10.400.000 yang diberikan oleh tujuh desa yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum tersangka, Budi Pranata, menyatakan kliennya sudah membeberkan di hadapan penyidik tentang pembuat kebijakan termasuk aktor intelektual dari pengucuran
dana APBD Buleleng tersebut. Budi berharap polisi
harus menungkap secara tuntas kasus tersebut, apalagi
kliennya sudah membeberkan fakta-fakta secara jelas.
Seperti diberitakan, kasus bantuan fiktif ini merebak
setelah sejumlah kepala desa membantah telah menerima
bantuan yang dikeluarkan Pemkab Buleleng.

Sedikitnya ada lima desa di Buleleng yang terkena
bantuan fiktif. Desa-desa dimaksud dibuatkan proposal
ke pemkab Buleleng untuk memohon bantuan rehab. Tapi
setelah dananya dicairkan, desa-desa yang seharusnya
memperoleh bantuan hanya dapat gigit jari. Uangnya
ditilep oleh Gede Suyasa cs.

Made Mustika


Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025]. Ketua DPR Akbar Tandjung bersama para pengacaranya, Denny Kailimang  (dua dari kiri), Amir Syamsuddin  (duduk) disela persidangan kasus  Buloggate II di Pekan Raya Jakarta (PRJ), 6 Mei 2002. [TEMPO/ Bagus Indahono; K7A/324/2002; 20020308].
Protes Anti Korupsi
Akbar Tandjung, Denny Kailimang dan Amir Syamsuddin
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KPK Mulai Seleksi Tim Penasihatnya
Saksi Kasus Korupsi Puteh Selamat dari Bencana
Gubernur Jawa Tengah Jadi Mediator Konflik di Temanggung
Bram Manoppo Beri Kesaksian di Sidang Puteh
Sidang Puteh Dijaga Lebih Ketat
Kasus Pembangunan Guest House akan Dilaporkan KPK
Jaksa Agung Kebanjiran Permohonan Pemeriksaan Pejabat Daerah
Gubernur Sumsel Diduga Korupsi Dana PON Rp 59 Miliar
Bupati Temanggung Berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Tengah
40 Mantan Anggota DPRD Kupang Dipanggil Penyidik Kejaksaan
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data