Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bali

Calon Ketua DPP Golkar Tak Boleh Terlibat Partai Lain
Kamis, 16 Desember 2004 | 17:39 WIB

TEMPO Interaktif, Nusa Dua: Sebuah syarat baru untuk calon Ketua Golkar ditetapkan di Munas VII di Nusa Dua Bali, Kamis (16/12). Sang calon ketua tidak boleh pernah terlibat partai selain Partai Golkar.

Syarat yang tercantum di pasal 39 tata tertib itu, menurut wakil ketua komite pengawas Bomer Pasaribu, bukan dimaksudkan untuk mengganjal Jusuf Kalla. "Dalam penyusunan tatib, kita tidak melihat orang perorang," katanya. Pengertian terlibat partai lain sendiri, menurut Bomer, cukup luas misalnya menjadi pengurus atau pernah dicalonkan oleh partai lain.

Sedangkan, menurut anggota komite pengawas lainnya, Azhar Romli, syarat tidak terlibat partai lain hanyalah berarti menjadi anggota partai lain yang ditetapkan dengan kartu anggota. Apakah itu berarti Jusuf Kalla bisa lolos, menurut Azhar tetap saja sulit. Sebab, dengan melihat proses pencalonan pasangan presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengharuskan calon-calon melampirkan kartu anggota partai pendukungnya, maka bisa dipastikan
Kalla pernah memiliki kartu anggota selain Golkar.
"Kita tidak tahu persisnya, tetapi logikanya begitu, kalau tak ada kartu anggota saat di KPU berarti KPU kecolongan dan pencalonannya saat itu tidak
sah," sebutnya.

Sementara itu Bomer menyebut, perubahan mendasar lainnya dalam Tatib adalah mengenai hak suara yang juga diberikan kepada DPD II Golkar. Akibatnya, jumlah suara membengkak dari hanya 45 suara menjadi 484 suara. Karena itu
syarat calon ketua pun bertambah dari hanya 35 dukungan bisa menjadi 150 suara.

Perubahan tatib lainnya adalah dalam pandangan umum DPD-DPD dilarang untuk menyampaikan dukungan kepada salah-satu calon. "Kalau ada yang menyatakan dukungan tidak akan dianggap sebagai hal yang penting," kata
Bomer.

Rofiqi Hasan


Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Calon presiden dari Partai Golkar, Surya Paloh di kantor redaksi Metro TV, Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2003. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20031023]. Calon presiden dari Partai Golkar, Surya Paloh di kantor redaksi Metro TV, Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2003. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20031023].
Surya Paloh
Surya Paloh
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Belum Jelas Asal Arsen Di Makanan Wapres
Akbar Tandjung: Saya Didukung Prabowo Subianto
Wapres: Soal Arsenik Saya Kira Tidak Serius
Akbar Minta Koalisi Kebangsaan Dipertahankan
Hikam: Pencalonan Kalla Ganggu Netralitas Pemerintahan
Jusuf Kalla: Dukungan Daerah Solid
Marwah Daud: Kalla-Agung Bisa Kecilkan DPR
Baramuli Minta Kalla Ubah Strategi
Akbar Tandjung Capai Kesamaan Pandang dengan Wiranto
Tidak Hadir di Munas, Kalla Tutup Acara di Istiqlal
> selengkapnya...


Referensi

Wiranto: Yudhoyono Pernah Janji bahwa Kalla Tak Akan Maju
Akbar Gandeng Wiranto Hadapi Jusuf Kalla
Sebuah Munas Setelah Lengsernya Soeharto
PP RI No. 51 Tahun 2001 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD
Laporan Penelusuran Penyumbang “Bermasalah ”
> selengkapnya...

Website

Akbar Tandjung
Situs Wiranto
Partai Keadilan
Partai Golkar


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data