|
Bali
Calon Ketua DPP Golkar Tak Boleh Terlibat Partai Lain
Kamis, 16 Desember 2004 | 17:39 WIB
TEMPO Interaktif, Nusa Dua: Sebuah syarat baru untuk calon Ketua Golkar ditetapkan di Munas VII di Nusa Dua Bali, Kamis (16/12). Sang calon ketua tidak boleh pernah terlibat partai selain Partai Golkar.
Syarat yang tercantum di pasal 39 tata tertib itu, menurut wakil ketua komite pengawas Bomer Pasaribu, bukan dimaksudkan untuk mengganjal Jusuf Kalla. "Dalam penyusunan tatib, kita tidak melihat orang perorang," katanya. Pengertian terlibat partai lain sendiri, menurut Bomer, cukup luas misalnya menjadi pengurus atau pernah dicalonkan oleh partai lain.
Sedangkan, menurut anggota komite pengawas lainnya, Azhar Romli, syarat tidak terlibat partai lain hanyalah berarti menjadi anggota partai lain yang ditetapkan dengan kartu anggota. Apakah itu berarti Jusuf Kalla bisa lolos, menurut Azhar tetap saja sulit. Sebab, dengan melihat proses pencalonan pasangan presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengharuskan calon-calon melampirkan kartu anggota partai pendukungnya, maka bisa dipastikan
Kalla pernah memiliki kartu anggota selain Golkar.
"Kita tidak tahu persisnya, tetapi logikanya begitu, kalau tak ada kartu anggota saat di KPU berarti KPU kecolongan dan pencalonannya saat itu tidak
sah," sebutnya.
Sementara itu Bomer menyebut, perubahan mendasar lainnya dalam Tatib adalah mengenai hak suara yang juga diberikan kepada DPD II Golkar. Akibatnya, jumlah suara membengkak dari hanya 45 suara menjadi 484 suara. Karena itu
syarat calon ketua pun bertambah dari hanya 35 dukungan bisa menjadi 150 suara.
Perubahan tatib lainnya adalah dalam pandangan umum DPD-DPD dilarang untuk menyampaikan dukungan kepada salah-satu calon. "Kalau ada yang menyatakan dukungan tidak akan dianggap sebagai hal yang penting," kata
Bomer.
Rofiqi Hasan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|