Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bali

Penyelundupan Penyu Yang Dilindungi Digagalkan.
Rabu, 03 November 2004 | 15:33 WIB

TEMPO Interaktif, Badung:Sebanyak 51 ekor penyu berusia rata-rata 40 tahun gagal diselundupkan ke Bali dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (2/11). Penyu-penyu itu hendak diselundupkan dengan menggunakan Kapal Motor Mekar Sari, yang dinahkodai Wirosandi (31 tahun), asal Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan 6 orang anak buah kapal. "Kapal itu ditangkap lewat patroli anggota Direktorat Polisi Air, Polda Bali, di Pantai Selat Badung, sebelah selatan Pantai Merta Sari, sekitar 5 mil dari lepas pantai,"kata juru bicara Polda Bali, Komisaris Besar AS Reniban, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/11).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara, puluhan penyu yang berukuran antara 80 sampai 100 sentimeter itu, memang akan diselundupkan dan dijual ke Bali. "Karena di sini, pasarnya ada. Masyarakat membutuhkan untuk dimakan dan dijadikan sebagai sarana upacara adat,"ujar Reniban. Seekor penyu dijual dengan harga Rp 1 juta.

Untuk keperluan pemeriksaan, nahkoda kapal ditahan di Mapolda Bali. "Nahkoda kapal, yang kami anggap bertanggung jawab atas dugaan penyelundupan penyu dan kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara 6 orang ABK jadi saksi,"katanya.

Dari 51 ekor yang disita polisi pada saat penangkapan, 46 ekor diantaranya, Rabu (3/11) siang dilepaskan di Pantai Kuta oleh Wakapolda Bali Brigjen Teguh Sudarsono. "Tiga ekor lainnya sudah mati, dua ekor lainnya kami jadikan barang bukti yang disimpan di
BKSDA Bali,"katanya.

Dari catatan Polda Bali, tertangkapnya penyelundup penyu ini, merupakan kali kedua dalam 10 hari terakhir. Sebelumnya, Jumat (22/10) lalu, Petugas Dit
Pol Air Polda Bali, juga berhasil menggagalkan penyelundupan 86 ekor penyu dari Sulawesi Tenggara. Perbuatan itu, melanggar pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Konservasi junto PP Nomor 7 tahun 1999 tentang perlindungan binatang langka. Ancaman
hukumannya 15 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 600 juta.

Raden Rachmadi

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sejumlah Warga Mendemo Exxon Mobil
Membom Ikan, 5 Ditangkap Polisi
Bea Cukai Sita 218 Ton Cengkeh Seludupan
Mataram Jadi Pusat Mutiara Internasional
Warga Ingin Sang Timur Direlokasi
Terkait Buyat, Polri Akan Uji Sampel Biota Laut di Serang
Tim Kasus Buyat Targetkan Selesai Pekan Depan
Presiden Minta Dirjen Bea dan Cukai Berantas Penyelundupan
Pemerintah Belum Ganti Dirjen Pajak dan Bea Cukai
Dewan Pertanyakan Proyek Rumah Kumuh Rp 3 Miliar
> selengkapnya...


Referensi

Penyelundupan, Dimana Masalahnya?
Jalur Penyelundupan TKI dan Barang Ilegal
Larangan Impor Daging Sapi Amerika Serikat
Inpres RI No. 3 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin
PP RI No. 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan
Keppres RI No. 80 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum Perencanaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalteng
> selengkapnya...

Website

PT Freeport Indonesia
Newmont Indonesia
Berita Bumi
Situs INFORM
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data