|
Bali
Penyelundupan Penyu Yang Dilindungi Digagalkan.
Rabu, 03 November 2004 | 15:33 WIB
TEMPO Interaktif, Badung:Sebanyak 51 ekor penyu berusia rata-rata 40 tahun gagal diselundupkan ke Bali dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (2/11). Penyu-penyu itu hendak diselundupkan dengan menggunakan Kapal Motor Mekar Sari, yang dinahkodai Wirosandi (31 tahun), asal Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan 6 orang anak buah kapal. "Kapal itu ditangkap lewat patroli anggota Direktorat Polisi Air, Polda Bali, di Pantai Selat Badung, sebelah selatan Pantai Merta Sari, sekitar 5 mil dari lepas pantai,"kata juru bicara Polda Bali, Komisaris Besar AS Reniban, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/11).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara, puluhan penyu yang berukuran antara 80 sampai 100 sentimeter itu, memang akan diselundupkan dan dijual ke Bali. "Karena di sini, pasarnya ada. Masyarakat membutuhkan untuk dimakan dan dijadikan sebagai sarana upacara adat,"ujar Reniban. Seekor penyu dijual dengan harga Rp 1 juta.
Untuk keperluan pemeriksaan, nahkoda kapal ditahan di Mapolda Bali. "Nahkoda kapal, yang kami anggap bertanggung jawab atas dugaan penyelundupan penyu dan kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara 6 orang ABK jadi saksi,"katanya.
Dari 51 ekor yang disita polisi pada saat penangkapan, 46 ekor diantaranya, Rabu (3/11) siang dilepaskan di Pantai Kuta oleh Wakapolda Bali Brigjen Teguh Sudarsono. "Tiga ekor lainnya sudah mati, dua ekor lainnya kami jadikan barang bukti yang disimpan di
BKSDA Bali,"katanya.
Dari catatan Polda Bali, tertangkapnya penyelundup penyu ini, merupakan kali kedua dalam 10 hari terakhir. Sebelumnya, Jumat (22/10) lalu, Petugas Dit
Pol Air Polda Bali, juga berhasil menggagalkan penyelundupan 86 ekor penyu dari Sulawesi Tenggara. Perbuatan itu, melanggar pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Konservasi junto PP Nomor 7 tahun 1999 tentang perlindungan binatang langka. Ancaman
hukumannya 15 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 600 juta.
Raden Rachmadi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|