|
Bali
Penyelundup Heroin Divonis Mati
Kamis, 21 Oktober 2004 | 13:25 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar: Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bali memvonis mati terpidana kasus narkotika Emmanuel O Ejerika, 31 tahun, yang menyimpan heroin 418,7 gram (bruto) atau 396,6 gram (netto) di dalam perutnya. Keputusan ini mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunuk Sugiyarti. "Saya baru terima berkas putusannya dari Pengadilan Tinggi," kata Panitera Muda Pidana PN Denpasar I Made Sukarta, kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/10).
Sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar yang diketuai I Nyoman Karma, Senin (9/8) lalu, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan JPU. Majelis hakim sepakat dengan jaksa JPU, bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 82 ayat (1) huruf a UU RI No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Semua unsur-unsur dalam pasal tersebut dinyatakan terbukti.
Terdakwa ditangkap petugas di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, Tuban, 14 Januari 2004. Ke-31 bungkusan itu dimasukkan ke dalam perutnya agar tidak terdeteksi petugas. Namun, upaya yang dilakukan terdakwa asal Afrika
ini gagal. Polisi yang sudah curiga atas gerak-geriknya, langsung menggelandang Emmanuel ke KP3 Bandara Ngurah Rai.
Penasihat hukum Emmanuel, Andris Sulaiman Manalu, yang ditemui terpisah mengaku baru akan mengambil salinan keputusan PT tersebut Kamis (21/10) ini. "Kami sudah menyiapkan berkas kasasi ke Mahkamah Agung setelah tahu isi keputusan PT," ungkapnya.
Raden Rachmadi - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|