Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bali

Penyelundup Heroin Divonis Mati
Kamis, 21 Oktober 2004 | 13:25 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar: Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bali memvonis mati terpidana kasus narkotika Emmanuel O Ejerika, 31 tahun, yang menyimpan heroin 418,7 gram (bruto) atau 396,6 gram (netto) di dalam perutnya. Keputusan ini mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunuk Sugiyarti. "Saya baru terima berkas putusannya dari Pengadilan Tinggi," kata Panitera Muda Pidana PN Denpasar I Made Sukarta, kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/10).

Sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar yang diketuai I Nyoman Karma, Senin (9/8) lalu, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan JPU. Majelis hakim sepakat dengan jaksa JPU, bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 82 ayat (1) huruf a UU RI No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Semua unsur-unsur dalam pasal tersebut dinyatakan terbukti.

Terdakwa ditangkap petugas di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, Tuban, 14 Januari 2004. Ke-31 bungkusan itu dimasukkan ke dalam perutnya agar tidak terdeteksi petugas. Namun, upaya yang dilakukan terdakwa asal Afrika
ini gagal. Polisi yang sudah curiga atas gerak-geriknya, langsung menggelandang Emmanuel ke KP3 Bandara Ngurah Rai.

Penasihat hukum Emmanuel, Andris Sulaiman Manalu, yang ditemui terpisah mengaku baru akan mengambil salinan keputusan PT tersebut Kamis (21/10) ini. "Kami sudah menyiapkan berkas kasasi ke Mahkamah Agung setelah tahu isi keputusan PT," ungkapnya.

Raden Rachmadi - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polo Divonis Satu Tahun
Tujuh Anggota Polisi Dipecat
Bea Cukai Bakar Ratusan Ton Pakaian Bekas
Daging Sapi Bangkai Diduga Masuk ke Indramayu
Amnesty International Pertanyakan Hukuman Mati di Indonesia
Eksekusi Terpidana Mati Warga Thailand Belum Jelas
WN Singapura Dituntut 15 Tahun Penjara
Puteri Mantan Menteri Divonis Penjara 4 Bulan
Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 20 Tahun
Rencana Eksekusi Terpidana Mati Diterima Kuasa Hukum
> selengkapnya...


Referensi

Kronologis Eksekusi Ayodya
Daftar Istilah Narkoba dan HIV/AIDS
Penyelundupan, Dimana Masalahnya?
Jalur Penyelundupan TKI dan Barang Ilegal
UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika
PP RI No.1 Thn.1980 Tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, Dan Ganja
PP RI No. 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan
> selengkapnya...

Website

Informasi Narkoba
Situs Anti-Narkoba Polda Metro Jaya
Departemen Kesehatan


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data